Pilkada Sekadau

BREAKING NEWS - Tok! Hakim MK Bacakan Tujuh Putusan Hasil Sengketa Pilkada Sekadau

Memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 di seluruh

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan sengketa Pilkada Sekadau, Jumat 19 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perkara Sengketa Pilkada Sekadau di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan registrasi perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 akhirnya telah usai.

Ketua Hakim MK, Anwar Usman membacakan amar putusan untuk hasil pilkada di Bumi Lawang Kuari tersebut.

Adapun tujuh amar putusan yang dibacakan Anwar Usman pada siarang langsung di Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat 19 Maret 2021.

Adapun amar putusannya sebagai berikut.

Amar Putusan

Dalam esepsi :
Menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya;

Dalam pokok permohonan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;

2. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir;

Baca juga: Rupinus-Aloysius Siap Terima Apapun Putusan MK

3. Memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sekadau setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB, selanjutnya dituangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Sekadau, Aron Yakin Menang dan Akan Dilantik Sebagai Bupati Sekadau

4. Memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalbar dan KPU Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

5. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalbar dan Bawaslu Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

6. Memerintahkan Kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Resort Kabupaten Sekadau dan Kepolisian Daerah Provinsi Kalbar untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan penghitungan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 sesuai dengan kewenangannya;

7. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Yakin Menang
Kuasa Hukum Rupinus-Aloysius, Glorio Sanen meyakini jika pihaknya akan menang pada sengketa kali ini. Terlebih, kata dia, MK sudah undang untuk hadir saat pembacaan putusan.

"Tentunya kami meyakini MK mengabulkan permohonan karena seluruh dalil yang kami sampaikan dilengkapi bukti," kata Sanen.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved