Viral Sosial Media
FAKTA BARU Video Mesum di Bogor Viral, 26 Episode Diperankan Driver Ojol dan Pacar Raup Puluhan Juta
Adapun pelaku yang merupakan sepasang kekasih itu berinisial RTM (31) pemeran pria dan PVT (30), pemeran perempuan.
Untuk menyelidiki dan mengungkap kasus video asusila perempuan gaun merah di Bogor itu, Polda Jabar akan menurunkan tim Cyber-nya.
Melansir dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait adanya video tersebut.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengecekan mengenai kebenaran video itu.
"Kami akan cek," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi, Rabu 17 Maret 2021.
Erdi mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar terkait munculnya video tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan Ditreskrimsus." katanya.
Hal senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas. Menurut AKP Handrean, pihaknya belum bisa memberikan komentar banyak soal kabar video asusila yang beredar ini.
"Kita masih cek dulu," kata AKP Handreas saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu 17 Maret 2021.
Setelah melalui penyelidikan, pemeran video asusila perempuan gaun merah berdurasi 3 menit 18 detik yang viral di Bogor akhirnya terungkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi sudah mengantongi indentitas kedua pemeran di video asusila tersebut.
"Saat ini sudah diketahui, siapa-siapa yang melakukan adegan video itu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis 18 Maret 2021.
Meski begitu, Kepolisian belum bisa mengungkap nama pemeran video asusila tersebut karena tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Nama dan orangnya sudah diketahui mohon doanya dalam waktu dekat akan kita ungkap."
"Sekarang masih dilakukan pencarian mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan sampaikan," katanya.
Akibat video tersebut, pemeran disebut telah melanggar Undang-Undang Pornografi yakni memproduksi konten pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan.
Dan paling lama 12 tahun pidana penjara serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Selain UU Pornografi, pemeran juga bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang Penyebaran Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepasang Kekasih di Bogor Bikin 26 Video Porno, Raup Puluhan Juta Rupiah"