Viral Sosial Media

FAKTA BARU Video Mesum di Bogor Viral, 26 Episode Diperankan Driver Ojol dan Pacar Raup Puluhan Juta

Adapun pelaku yang merupakan sepasang kekasih itu berinisial RTM (31) pemeran pria dan PVT (30), pemeran perempuan.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Polisi tangkap pelaku pembuat dan pemeran video porno yang sempat viral di media sosial. kedua pelaku merupakan sepasang kekasih. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polisi berhasil mengungkap pembuat Video Porno viral yang dilakukan di salah satu hotel di Bogor.

Adapun pelaku yang merupakan sepasang kekasih itu berinisial RTM (31) pemeran pria dan PVT (30), pemeran perempuan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa kedua tersangka ini telah memproduksi video porno sebanyak 26 konten video.

Video tersebut diunggahnya di salah satu Situs Porno untuk mendapatkan keuntungan besar.

Video yang diunggahnya selama bulan November 2020 sampai hari terakhir mereka tertangkap ini menghasilkan uang puluhan juta rupiah.

Baca juga: SEJOLI Pemeran Video Mesum di Bogor Ditangkap! Direkam 12 Maret 2021, Bukti Gaun Merah dan Motif

Adapun alasan keduanya mengunggah video porno tersebut karena persoalan klasik, yakni kebutuhan ekonomi.

Dijelaskan, pelaku pria ini berprofesi ojek online, sedang kekasihnya tak bekerja.

"Mengapa melakukan ini, karena faktor ekonomi, jadi mereka 26 episode yang sudah dilakukan adalah mereka sendiri, dengan berbagai macam tempat dan waktu yang berbeda," ucapnya.

Pasangan kekasih yang tinggal serumah ini mengaku menginisiasi video tersebut atas kesepakatan bersama.

Adapun pembuatan video tersebut dilakukan di beberapa tempat atau spot yang ditentukan sesuai konten yang mereka butuhkan.

"Ada di daerah lain juga, jadi mereka 26 video itu ada di tempat dan waktu yang berbeda-beda," katanya.

Awal mula kejadian Seperti diketahui video porno yang viral itu memperlihatkan seorang perempuan bergaun merah dengan jaket biru berdiri di meja resepsionis.

Video kemudian berlanjut ke dalam sebuah kamar sampai akhirnya terjadilah adegan asusila tersebut.

Video berdurasi 3 menit 18 detik itu dilakukan di salah satu kamar hotel.

Polisi dalam hal ini Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar kemudian melakukan patroli saiber dalam menindaklanjuti video viral di media sosial itu.

Baca juga: Video Mesum di Bogor 3 Menit 18 Detik Viral, Sosok Pemeran Wanita Gaun Merah Bikin Penasaran

Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengindetifikasi kedua pemeran video mesum itu.

Tak lama, polisi kemudian menjemput keduanya di salah satu kos-kosan di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan keterangan, video porno itu dibuat pelaku di salah satu hotel di Kabupaten Bogor pada Jumat 12 Maret 2021 lalu.

Pasangan sejoli ini melakukannya atas kesepakatan bersama.

Video tersebut kemudian diunggah ke salah satu situs porno untuk mendapatkan keuntungan berupa materi uang.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentabg perubahan atas UU TI No.11 tahun 2008 tentabg ITE, dan Pasal 4 Ayat (1) UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara," ucapnya.

Sebelumnya, direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus video mesum yang dilakukan sepasang kekasih.

Video porno berdurasi 3 menit 18 detik itu dibuat di salah satu kamar hotel di Kabupaten Bogor, Jabar.

Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar awalnya melakukan patroli dalam menindaklanjuti video porno yang viral di media sosial itu.

Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengindetifikasi kedua pemeran video mesum itu.

Tak lama kemudian, polisi menangkap kedua pemeran video porno di salah satu indekos di Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Polda Jabar kemarin telah menangkap dua pelaku," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Erdi Chaniago di Kantor Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat 19 Maret 2021

Dua pelaku yang ditangkap ini masing-masing yakni pria berinisial RTM (31) dan perempuan berinisial PVT (30).

"Mereka sepasang kekasih, hidup dalam satu rumah," ucap Erdi.

Berdasarkan keterangan, video porno itu dibuat pada 12 Maret 2021 di salah satu hotel di Kabupaten Bogor.

Adapun video tersebut diinisiasi atas dasar kesepakatan kedua pelaku.

Menurut Erdi, setelah video dibuat, keduanya mengunggahnya di salah satu situs porno dan mendapatkan keuntungan dari video tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, akun member salah satu situs porno, kartu SIM dan sejumlah pakaian.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu.

Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara," ucap Erdi.

Baca juga: TERUNGKAP Identitas Pemeran Wanita Gaun Merah di LINK Video Mesum Bogor yang Banyak Dicari

Viral di Media Sosial

Sebuah video mesum berdurasi 3 menit 18 detik yang diketahui dilakukan di dalam salah satu kamar hotel wilayah Bogor, Jawa Barat viral.

Saking viralnya, hingga saat ini Link Video Mesum Bogor paling banyak diburu warganet yang penasaran dengan lokasi maupun pemerannya.

Dalam video yang tersebar tersebut, pasangan itu diduga dengan sengaja merekam tindakan asusila itu menggunakan ponsel.

Rekaman itu memperlihatkan seorang perempuan yang menggunakan Gaun Merah tengah berada di lobi hotel untuk melakukan check in kamar.

Setelahnya, perempuan Gaun Merah tersebut menuju kamar hotel yang telah dipesan dan diikuti oleh pria yang merekam video ini.

Sesampainya di kamar, mereka berdua pun langsung melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Hingga video tersebut viral, belum diketahui siapa identitas kedua pasangan asusila tersebut.

Untuk menyelidiki dan mengungkap kasus video asusila perempuan gaun merah di Bogor itu, Polda Jabar akan menurunkan tim Cyber-nya.

Melansir dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait adanya video tersebut.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengecekan mengenai kebenaran video itu.

"Kami akan cek," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi, Rabu 17 Maret 2021.

Erdi mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar terkait munculnya video tersebut.

"Kita akan koordinasi dengan Ditreskrimsus." katanya.

Hal senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas. Menurut AKP Handrean, pihaknya belum bisa memberikan komentar banyak soal kabar video asusila yang beredar ini.

"Kita masih cek dulu," kata AKP Handreas saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu 17 Maret 2021.

Setelah melalui penyelidikan, pemeran video asusila perempuan gaun merah berdurasi 3 menit 18 detik yang viral di Bogor akhirnya terungkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi sudah mengantongi indentitas kedua pemeran di video asusila tersebut.

"Saat ini sudah diketahui, siapa-siapa yang melakukan adegan video itu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis 18 Maret 2021.

Meski begitu, Kepolisian belum bisa mengungkap nama pemeran video asusila tersebut karena tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih mendalam.

"Nama dan orangnya sudah diketahui mohon doanya dalam waktu dekat akan kita ungkap."

"Sekarang masih dilakukan pencarian mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan sampaikan," katanya.

Akibat video tersebut, pemeran disebut telah melanggar Undang-Undang Pornografi yakni memproduksi konten pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan.

Dan paling lama 12 tahun pidana penjara serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Selain UU Pornografi, pemeran juga bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang Penyebaran Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepasang Kekasih di Bogor Bikin 26 Video Porno, Raup Puluhan Juta Rupiah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved