Viral Sosial Media
FAKTA BARU Video Mesum di Bogor Viral, 26 Episode Diperankan Driver Ojol dan Pacar Raup Puluhan Juta
Adapun pelaku yang merupakan sepasang kekasih itu berinisial RTM (31) pemeran pria dan PVT (30), pemeran perempuan.
Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengindetifikasi kedua pemeran video mesum itu.
Tak lama, polisi kemudian menjemput keduanya di salah satu kos-kosan di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan, video porno itu dibuat pelaku di salah satu hotel di Kabupaten Bogor pada Jumat 12 Maret 2021 lalu.
Pasangan sejoli ini melakukannya atas kesepakatan bersama.
Video tersebut kemudian diunggah ke salah satu situs porno untuk mendapatkan keuntungan berupa materi uang.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentabg perubahan atas UU TI No.11 tahun 2008 tentabg ITE, dan Pasal 4 Ayat (1) UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus video mesum yang dilakukan sepasang kekasih.
Video porno berdurasi 3 menit 18 detik itu dibuat di salah satu kamar hotel di Kabupaten Bogor, Jabar.
Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar awalnya melakukan patroli dalam menindaklanjuti video porno yang viral di media sosial itu.
Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengindetifikasi kedua pemeran video mesum itu.
Tak lama kemudian, polisi menangkap kedua pemeran video porno di salah satu indekos di Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Polda Jabar kemarin telah menangkap dua pelaku," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Erdi Chaniago di Kantor Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat 19 Maret 2021
Dua pelaku yang ditangkap ini masing-masing yakni pria berinisial RTM (31) dan perempuan berinisial PVT (30).
"Mereka sepasang kekasih, hidup dalam satu rumah," ucap Erdi.