Rupinus-Aloysius Siap Terima Apapun Putusan MK
Kita berharap apapun keputusan MK harus dipatuhi, dan kepada pendukung Rupinus-Aloysius kita minta untuk tetap dapat menjaga keamanan
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, Rupinus-Aloysius pastikan siap menerima hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Sekadau, tahun 2020.
Diketahui, sebelumnya pasangan Rupinus-Aloysius mengajukan gugatan ke MK terkait Pilkada Sekadau tahun 2020. Putusan akhir pun direncanakan akan diumumkan pada tanggal 19-24 Maret 2021.
Menyikapi hal itu, calon Wakil Bupati Sekadau, Aloysius memastikan pihaknya akan menerima apapun hasil putusan MK.
"Kita berharap apapun keputusan MK harus dipatuhi, dan kepada pendukung Rupinus-Aloysius kita minta untuk tetap dapat menjaga keamanan. Jangan melakukan hal-hal yang aneh-aneh," ujar Aloysius.
Baca juga: Ungkap Waktu Putusan Sengketa Sekadau, Kuasa Hukum Rupinus-Aloysius Yakin Menang
Menurutnya, hasil putusan MK tentu dinantikan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau.
Sehingga siapapun dan dalam bentuk apapun hasilnya nanti harus diterima dan dihargai.
"Kita dari awal sudah siap, orang bertarung siap kalah siap menang. Kita sportif. Karena ada jalur hukum maka kita ikuti jalur hukum, jadi kalau jalur hukum sudah dilalui maka apapun putusan harus kita terima," tambahnya.
Selama mengikuti proses sengketa, Aloysius menuturkan pihaknya pun tidak mengalami kendala yang berarti.
Terlebih tahapan yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, mengakibatkan sejumlah tahapan harus dilaksanakan secara virtual dan faktual. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rupinus-aloysius-masker.jpg)