Surat Penunjukan Tempat Usaha di Pontianak Hanya Berlaku Satu Tahun

Memang Persepsi dari pedagang bahwa Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) itu seakan menjadi milik selamanya. Padahal hanya berlaku satu tahun

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak Junaidi. 

Dari data yang disampaikan, bahwa terdapat 42 pedagang di Jalan Gusti Ngurah Rai, namun yang akan direlokasi kurang lebih 38 Pedagang.

"Setelah kami tertibkan semua, kita akan data ulang yang masih berdagang atau orangnya sudah tidak ada. Tapi kami baru mampu memperbaiki 42 kios itu saja. Dari 38 sudah cabut undi, kemudian jika pedagang lama ingin berjualan lagi silahkan mendaftar, kita data ulang," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved