Surat Penunjukan Tempat Usaha di Pontianak Hanya Berlaku Satu Tahun
Memang Persepsi dari pedagang bahwa Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) itu seakan menjadi milik selamanya. Padahal hanya berlaku satu tahun
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Kadiskumdag) Kota Pontianak, Junaidi menjelaskan, terkait persepsi pedagang di pasar cempaka yang menganggap bahwa kios tempat mereka berjualan dianggap milik pedagang selamanya.
Menurutnya, persepsi itu merupakan anggapan yang keliru, lantaran menurut Junaidi Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) hanya berlaku selama satu tahun.
Jika melewati masa berlaku, Junaidi mengatakan, pedagang harus memperpanjang SPTUnya.
Junaidi menilai, bahwa pedagang di pasar cempaka sudah lama tidak aktif, lantaran sejak 2012 hingga kini belum ada yang perpanjang SPTU.
Baca juga: Sutarmidji Ancam Copot Kadis Mitra Kerja Komisi IV, Subhan: Sepanjang Benar Versi Gubernur, Silahkan
Untuk itu, pihaknya tengah mendata ulang para pedagang yang ingin melakukan perpanjangan usahanya.
"Sebenarnya kita ingin menata keseluruhan, jadi ini kan pedagang pasar cempaka yang mungkin secara administratif, secara fakta mereka kan tidak lagi melakukan usaha. Maka penempatan kios yang kosong ini akan kita berdayakan supaya bisa hidup lagi pasar ini," ujarnya usai rapat bersama Pedagang Gusti Ngurah Rai di Pasar Cempaka Pontianak, Kamis 18 Maret 2021.
"Memang Persepsi dari pedagang bahwa Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) itu seakan menjadi milik selamanya. Padahal hanya berlaku satu tahun," imbuhnya.
Permalasahan itulah, yang memakan waktu lama terhadap pemindahan kios pedagang Gusti Ngurah Rai ke lantai 2 pasar cempaka.
Sebelumnya, pemindahan Kios pedagang Gusti Ngurah akan dilaksanakan pada 12 Februari 2021 kemarin, namun karena ada beberapa hambatan terpaksa harus tertunda.
"Masalahnya itu saja, dan mereka itu pun tetap akan kita akomodir, tapi bertahap. Karena ada 180 kios yang kosong di pasar cempaka. Mereka pedagang yang asal akan tetap kita akomodir sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih aktif," jelasnya.
Menurutnya, jika pun pedagang lama di pasar cempaka ini tetap ingin melanjutkan usahanya, tentu harus mendaftar dan memperjuang SPTU.
Bahkan tidak hanya itu, para pedagang nantinya akan dimintai keterangan Komitmen atas usahanya yang masih mau membuka.
Menurut Junaidi, para pedagang yang akan dipindah maupun pedagang lama yang berada dibawah binaan Diskumdag Kota Pontianak, tentu akan mendapatkan dampingan sampai benar-benar berjalan dengan lancar.
"Setelah dibuka nantinya, kita akan lakukan pemantauan, kita kawal mereka dan kita sudah berkoordinasi, baik pihak keamanan dan lainnya. Alhamdulillah malam juga akan kita pantau," katanya.
Baca juga: Gubernur Sutarmidji Tanggapi Kasus Warga Sanggau Divonis Hukuman Mati Pihak Malaysia
"Artinya tidak akan melepaskan mereka. Kita akan selalu bina hal-hal yang teknis jika terjadi konflik kita tertibkan," bebernya.