BANTUAN Mahasiswa Naik Bisa Terima Rp 12 Juta per Semester untuk KIP Kuliah 2021

Skema tersebut membuat para mahasiswa program studi (prodi) terakreditasi A bakal mendapatkan batas maksimal dana bantuan hingga Rp 12 juta

NET/ISTIMEWA
Ilustrasi Uang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menaikkan anggaran untuk skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah tahun 2021 dari Rp 1,3 triliun menjadi Rp 2,5 triliun.

Skema tersebut membuat para mahasiswa program studi (prodi) terakreditasi A bakal mendapatkan batas maksimal dana bantuan hingga Rp 12 juta per semester.

"Kita naikkan dari 2020 cuma Rp 1,3 triliun untuk KIPK. Untuk 2021, kita naikkan sampai Rp 2,5 triliun. Kenapa kita naikkan ini? Jumlah penerimanya tidak berubah, 200.000 mahasiswa, masih sama seperti di 2020," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Kamis 18 Maret 2021.

Baca juga: DAFTAR KIP Kuliah 2021 Segera Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id - Baca Persyaratan Berikut

Menurut Nadiem, Kemendikbud telah mengatur pemberian bantuan dana KIP kuliah tersebut berdasarkan akreditasi prodi masing-masing mahasiswa.

Untuk mahasiswa yang kuliah di prodi akreditas A, kata dia, akan diberikan dana bantuan rata-rata Rp 8 juta dengan batas maksimal penerimaan dana hingga Rp 12 juta per semesternya.

"Untuk prodi B, Rp 4 juta, dan untuk prodi C, enggak berubah, sama seperti sebelumnya yaitu Rp 2,4 juta," ujar dia.

Nadiem menyampaikan, sebelumnya, besaran bantuan dana KIP kuliah pada 2020 dihitung setara rata-rata biaya kuliah yaitu Rp 2,4 juta per semester.

Ia menilai, besaran angka Rp 2,4 juta itu tidak efektif. Sebab, menurut dia, banyak kampus berkualitas baik dengan biaya kuliah tunggal di atas Rp 2,4 juta.

"Kalau semuanya dipagu Rp 2,4 juta per semester, apa yang terjadi? Itu anak-anak yang kurang mampu, yang luar biasa prestasinya, ya sudah nggak ada yang percaya diri untuk masuk ke sekolah yang lebih mahal. Bener enggak? Hayo. Jadi mereka sudah keburu kalah duluan," ujar Nadiem.

Baca juga: LOGIN kip-kuliah.kemdikbud.go.id Cek Syarat Bantuan KIP Kuliah 2021 dan Cara Pendaftaran

Dalam pemaparannya, Nadiem juga membeberkan bahwa Kemendikbud mengubah skema biaya hidup per mahasiswa bagi penerima KIP kuliah.

Pada tahun ini, biaya hidup per mahasiswa akan disesuaikan berdasarkan indeks harga di mana mahasiswa tersebut berkuliah.

"Jadi misalnya kalau anak itu berasal dari daerah mana pun, tapi dia kuliahnya di Jakarta, ya dia harus menerima lebih tinggi, karena indeks kemahalan Jakarta jauh lebih mahal," ucap dia.

Berdasarkan pemaparannya, biaya hidup per mahasiswa pada KIP kuliah 2021 dibagi 5 klaster daerah.

Klaster pertama mendapat Rp 800.000, klaster kedua Rp 950.000, klaster ketiga Rp 1,1 juta, klaster empat Rp 1,25 juta, dan klaster lima Rp 1,4 juta per bulan.

Jika dilihat, skema tersebut berbeda dengan skema tahun sebelumnya yang biaya hidup dipatok Rp 700.000 per bulan dan disamakan di semua daerah seluruh Indonesia.

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Dibuka ! Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah ? Harus Terdaftar Status DTKS

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved