CU, Napi Otak Pengiriman Sabu dari Lapas Jalani 2 Putusan Pidana, 1 Tuntutan Mati

Terkuak, Otak dibalik pengiriman sabu itu ternyata suami dari SE yang merupakan warga Binaan berinisial CU di Lapas Kelas 2 A Pontianak.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Proses pemeriksaan sel tahanan, Rabu 17 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Minggu 15 Maret 2021, Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara mengamankan seorang pria berinisial AC asal kabupaten Sanggau yang membawa 1,1 kg narkoba jenis sabu asal Malaysia.

Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil meringkus 2 orang lain yakni seorang perempuan berinsiial SE (22) dan adik laki - lakinya IR (18) yang merupakan kurir yang akan menerima sabu tersebut di Pontianak.

Terkuak, Otak dibalik pengiriman sabu itu ternyata suami dari SE yang merupakan warga Binaan berinisial CU di Lapas Kelas 2 A Pontianak.

Atas hal tersebut, Petugas Lapas kelas 2 A Pontianak melakukan penggeledahan di Sel tahanan CU.

Kepala Lapas Kelas 2 A Pontianak Farhan Hidayat yang memimpin langsung penggeledahan itu pada Rabu 17 Maret 2021 dini hari mengungkapkan, pihaknya mendapat 7 unit handphone dari Sel tahanan CU berada, dimana satu di antaranya milik CU.

Baca juga: Warga Binaan Lapas Kelas II A Pontianak Jadi Otak Pengiriman Narkoba

"Kita memang fokuskan merazia di kamar CU, disana satu kamar diisi 16 orang, kita mendapatkan 7 unit HP, dan satu milik CU,"jelas Farhan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Pontianak Farhan Hidayat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Pontianak Farhan Hidayat. (TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO)

Pihaknya pun saat ini sudah menyita Handphone milik CU tersebut, bila diperlukan oleh petugas kepolisian pihaknya pun siap memberikan Handphone itu guna proses penyelidikan.

Farhan mengungkapkan, CU yang diduga merupakan otak Pengiriman Narkoba dari Malaysia itu merupakan Warga Binaan atas 2 Putusan Pengadilan atas kasus Narkoba.

Kasus Pertama dirinya Jatuhi Hukuman Pidana Penjara 15 Tahun, denda 1,5 Milyar subsider 3 Bulan Penjara, kedua CU di tuntut Hukuman mati oleh jaksa, kemudian hakim memvonis CU Pidana Penjara selama 18 tahun, namun saat ini jaksa penuntut umum tengah mengajukan Banding. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved