UPDATE Tangkapan Sabu 1 Kg di Siantan, Dugaan Warga Binaan Kendalikan Istri Sebagai Kurir dari Lapas

Dua orang tersebut yakni seorang wanita berinisial SE (22) dan adiknya pemuda berinisial IR (18), yang diamankan petugas di wilayah Kecamatan Pontiana

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak AKP Joko Sutriatno saat konferensi pers di Gedung Satresnarkoba Polresta Pontianak, Senin 15 Maret 2021. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 1 kg Narkoba jenis sabu asal Malaysia diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara dari seorang pria berinisial AC (31) warga Kabupaten Sanggau di jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Minggu 14 Maret 2021 sore.

Dari hasil pengembangan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua orang lainnya yang akan bertugas mengambil barang haram itu di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.

Dua orang tersebut yakni seorang wanita berinisial SE (22) dan adiknya pemuda berinisial IR (18), yang diamankan petugas di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.

Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka terkuak, pengiriman 1 kg Narkoba jenis sabu ini diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial CU yang merupakan seorang warga binaan di lapas kelas 2 A Pontianak, dimana, CU merupakan suami dari SE (22).

Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Membawa Sabu Seberat 1 Kg, Pria Asal Sanggau Diringkus Polisi di Siantan

Diduga Menggunakan handphone untuk berkomunikasi, CU berhasil mengkoordinir ketiga tersangka tersebut dalam proses pengiriman sabu dari Negeri Jiran Malaysia Hingga ke Pontianak.

"SE dan IR ini lah yang akan mengambil narkoba jenis sabu itu ketika tiba di Kota Pontianak, direncanakan AC ini akan menyerahkan Sabu ini ke IR dan SE di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, yang mana nantinya sabu ini direncanakan diedarkan di Kota Pontianak," ujar Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak AKP Joko Sutriatno saat konferensi pers di Gedung Satresnarkoba Polresta Pontianak, Senin 15 Maret 2021.

Dikatakan Kapolresta, atas kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas Kelas 2 A Pontianak guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas kasus ini, Para tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumuran hidup hingga hukuman Mati. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved