Syahrul Akui 8 KUA di Kapuas Hulu Tak Miliki Kepala KUA

Mengatasinya adalah dimana ada regulasi, dimana kami harus mengangkat pembantu pegawai pencatat pernikahan dari Kemenag

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas Hulu, Syahrul 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas Hulu, Syahrul mengakui kalau saat ini ada sebanyak 8 kantor urusan agama (KUA) di Kapuas Hulu kosong tidak ada kepala KUA.

"Ada 8 kepala KUA yang kosong yaitu, di Kecamatan Puring kencana, Empanang, Bika, Embaloh Hilir, Seberuang, Semitau, Silat Hulu, dan Embaloh Hulu," ujarnya kepada wartawan, didampingi Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas Hulu, di Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas Hulu, Senin 15 Maret 2021.

Terus apa kendalanya, Syahrul menjelaskan, pertama adalah kekurangan sumberdaya manusia, persyaratan untuk menjadi kepala KUA harus ada Diklat penghuluaan, dan pegawai dipindahkan dari Struktural ke fungsional.

"Mengatasinya adalah dimana ada regulasi, dimana kami harus mengangkat pembantu pegawai pencatat pernikahan dari Kemenag, yang berdasarkan usulan dari KUA," ucapnya.

Baca juga: Polres Kapuas Hulu Gelar Apel Kesiapan Satgas Pengendalian Karhutla

Syahrul memastikan, kalau pelayanan di KUA yang kosong kepala KUA tetap berjalan seperti biasa, karena untuk sementara dibantu oleh KUA terdekat, seperti Kecamatan Puring Kencana, dan Empanang dibantu oleh KUA Badau.

"Terus KUA Batang Lupar dirangkap oleh Embaloh Hulu, Semitau dan Seberuang dirangkap oleh KUA Suhaid. Serta, Bika rangkap Putussibau Selatan, dan Silat Hilir dirangkap Silat Hulu," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved