Pemkab Mempawah Selenggarakan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan 76
Bupati menjelaskan, untuk dapat membentuk sosok PNS yang profesional seperti tersebut diatas perlu terus dilakukan pembinaan melalui jalur pelatihan.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bupati Mempawah, Erlina, hadiri pembukaan pelatihan dasar CPNS golongan III angkatan 76, di Aula Wiswa Candramidi Mempawah, Senin 15 Maret 2021.
Pada kesempatan itu Bupati Erlina menyebutkan bahwa, seperti yang diketahui bersama bahwa keberadaan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bertujuan membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,
"Serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan, dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelasnya.
Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Terjadi, Satgas COVID Mempawah Harap Masyarakat Tetap Patuhi Prokes
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, untuk dapat membentuk sosok PNS yang profesional seperti tersebut diatas perlu terus dilakukan pembinaan melalui jalur pelatihan.
"Pelatihan dasar yang dilaksanakan saat ini bagi CPNS golongan III bertujuan membangun kompetensi, profesi PNS, sikap dan prilaku serta memiliki integritas, loyalitas dan dedikasi yang tinggi dalam pelaksanaan tugas.
Sehingga nantinya mampu dan memahami secara benar peran dan fungsinya selaku PNS yaitu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," jelas Bupati Erlina.
Bupati Erlina juga berpesan kepada para peserta pelatihan dasar, bahwa pelatihan yang diikuti merupakan salah satu syarat yang menentukan dapat atau tidaknya para CPNS diangkat menjadi PNS.
"Kalau gagal dalam mengikuti pelatihan ini, maka CPNS tidak bisa diangkat menjadi PNS. Kepatuhan dan kedisiplinan, serta moralitas para CPNS juga menjadi pertimbangan dalam pengangkatan PNS," katanya.
Untuk itu juga, Bupati Erlina minta keseriusan dan komitmen peserta dalam mengikuti pelatihan dasar, maupun dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari dengan penuh tanggung jawab.
"Dalam rangka pengembangan kompetensi diri sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 21 dimana setiap PNS berhak untuk mengembangkan kompetensi," tuturnya.
Lebih lanjut, Bupati Erlina mengatakan Pemerintah Kabupaten Mempawah setiap tahunnya memberikan kesempatan kepada PNS yang memiliki kinerja baik untuk mengikuti diklat dalam upaya pengembangan diri, baik dalam pengembangan kompetensi teknis maupun manajerial.
"Sebagaimana pasal 69 dan pasal 70 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, melalui kesempatan mengikuti pelatihan, baik teknis maupun fungsional bahkan memberikan peluang PNS untuk mengikuti pendidikan formal baik melalui ijin belajar maupun tugas belajar," jelasnya lagi.
Bupati Erlina kembali menjelaskan, melihat apa yang telah diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, bahwa setiap PNS harus pro aktif berupaya mengembangkan diri agar mampu bersaing.
Baca juga: Kasus Keterjangkitan COVID Masih Tinggi, Sutarmidji Larang Berkunjung ke Mempawah dan Landak
"Jangan sampai pelatihan dasar ini merupakan pelatihan pertama dan terakhir, karena persyaratan setiap jabatan yang akan diemban semuanya mempersyaratkan kompetensi tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan," jelasnya.