Lapas Kelas II A Pontianak Kukuhkan Satopatnal
Farhan Hidayat menjelaskan, Satopatnal nantinya akan bertugas sepanjang tahun untuk mengawasi kinerja dari seluruh pegawai.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Cegah tindakan tidak disiplin dan Pelanggaran dari pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Pontianak, Lapas Kelas 2 A Pontianak mengukuhkan 9 Personel sebagai Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopatnal).
Bertempat di Lapangan Upacara Lapas Kelas 2 A Pontianak, Apel Pengukuhan Satopatnal dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Farhan Hidayat, Senin 15 Maret 2021.
Disebabkan Pendemi Covid 19 yang belum berakhir, jalannya apel pun dilaksanakan dengan menerapkan Protokol kesehatan covid 19.
Farhan Hidayat menjelaskan, Satopatnal nantinya akan bertugas sepanjang tahun untuk mengawasi kinerja dari seluruh pegawai.
Baca juga: Pimpin Pengukuhan Satops Patnal Lapas, Fery Monang Sihite: Emban Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab
"Mereka akan betugas untuk mengawasi, mengendalikan, tugas - tugas seluruh petugas Lapas, dari Petugas penjagaan, pengamanan, maupun staf yang lain,"ujar Farhan Hidayat.
Personel Lapas yang telah ditunjuk sebagai Satopatnal memiliki kewenangan untuk menegur petugas - petugas yang melanggar aturan dan tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
Bagi pegawai yang melakukan pelanggaran, maka Satopatnal akan membuat laporan ke bagian TU (Tata Usaha) , kemudian dari TU melapor ke Ka Lapas, dan Ka Lapas akan membuat tim sebagai untuk pemeriksaan terhadap pegawai yang melaggar aturan.
Dengan demikian, diharap seluruh pegawai dilingkungan Lapas kelas 2 A dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. (*)