Polda Kalbar Digugat Pra Peradilan Perihal Kasus Jumardi Warga Sambas Penjual Burung Bayan
Dikarenakan tergugat perwakilan Polda Kalbar tidak hadir disidang sidang pun ditunda hingga pekan depan Jumat 19 Maret 2021.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat digugat Pra Peradilan terkait kasus Jumardi, warga kabupaten Sambas Kalbar yang ditangkap lantaran menjual burung Bayan yang dilindungi beberapa waktu lalu.
Dijadwalkan, Sidang Pertama Pra Peradilan dilaksanakan pada Jumat 12 Maret 2021 pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 10.00 WIB pihak Polda Kalbar tidak hadir pada proses persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Dikarenakan tergugat perwakilan Polda Kalbar tidak hadir disidang sidang pun ditunda hingga pekan depan Jumat 19 Maret 2021.
"persidangan masih belum kita lakukan, karena kita masih menunggu pihak termohon, sehingga akan buka lagi pada hari Jumat 19 Maret 2021,"ujar Katua Majelis Hakim.
Terkait Kasus ini Kuasa Hukum Jumardi, Andel SH., MH., menjelaskan bahwa Jumardi tidaklah secara sengaja menjual burung bayan itu, karena Jumardi tidak mengetahui bahwa burung Bayan masuk dalam kategori dilindungi.
Baca juga: Kejari Sambas Tegaskan Belum Terima Berkas Perkara Jumardi Penjual Satwa Dilindungi
Pada pra peradilan ini, Andel menerangkan pihaknya mengajukan sejumlah materi untuk diuji oleh majelis hakim perihal kasus yang menjerat Jumardi.
"Untuk uraian selengkapnya, belum bisa saya sampaikan, karena persoalan tersebut materi gugatan belum dibacakan hari ini,"ujar Andel.
Namun, dasar pihaknya mengajukan Pra Peradilan ini karena dinilai terdapat masalah perihal kewenangan penangkapan Jumardi.
"Ini ada masalah tentang tata cara penangkapan dan kewenangan melakukan penangkapan, lalu tata cara penetapan tersangka, dan tata cara penahanan,"katanya.
Atas kasus yang menjerat Jumardi, Andel mengaku sangat prihatin, atas dasar ketidaktahuannya menjual burung Bayan yang dilindungi akhirnya Jumardi ayah 3 anak harus mendekam dibalik jeruji besi.
Ibarat memakan buah simalakama, Jumardi yang sejak beberapa waktu lalu dideportasi dari Malaysia tak memiliki pekerjaan, berharap mendapatkan sedikit rupiah dari hasil menjual burung tangkapannya malah berujung petaka.
Baca juga: Berkas Kasus Jumardi Lengkap, KMKS Ajak Mahasiswa Turun Aksi di Kejaksaan Negeri Sambas
"Jumardi menjual burung ini bukan untuk menjadi kaya, hanya untuk menyambung hidup saja, mencari sesuap nasi demi anak - anaknya, kalau dia tahu bahwa burung ini dilindungi, pastinya dia tidak akan menangkap dan menjual burung - burung itu,"kata Andel.
Terkait hasil dari Pra Peradilan ini, Andel menyerahkan seluruhnya ke majelis hakim.
"Ini adalah persoalan hukum, maka kita ajukan uji, apakah benar atau tidak, itu sudah kami tulis dalam materi pra peradilan, dan untuk hasil majelis hakim lah yang menilai hal tersebut"jelas Andel.
"Masih ada fakta-faktanya yang akan kami kemukakan berkenaan tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Jumardi ini. Kami harap, sisi kemanusiaan juga menjadi pertimbangan,"harapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suasana-sidang-pertama-pra-peradilan-gugatan-jumardi-warga-sambas-ke-polda-kalbar.jpg)