Kejari Sambas Tegaskan Belum Terima Berkas Perkara Jumardi Penjual Satwa Dilindungi

Ya, mengingat perkara ini diteliti di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan hingga sekarang belum P21 dan belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Wawan
Abang Kandung Pelaku yang ikut serta di aksi itu, Saring Baidan saat berorasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Sambas, Selasa 9 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Sambas bersama elemen masyarakat Kabupaten Sambas turun aksi di Kejaksaan Negeri Sambas, Selasa 9 Maret 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas Icwan Effendi yang menerima lansung kedatangan mahasiswa dan masyarakat Sambas itu mengatakan bahwa dari hasil koordinasi dengan kejaksaan tinggi Kalimantan Barat, didapatkan informasi bahwa perkara yang terkait dengan Jumardi belum P21.

"Ya, mengingat perkara ini diteliti di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan hingga sekarang belum P21 dan belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas," ujarnya di hadapan mahasiswa, Selasa 9 Maret 2021.

Dengan demikian kata dia, mereka belum tahu mengenai apa saja isi perkara yang dijalani oleh Jumardi.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Sambas Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri

"Dan itu artinya Kejaksaan Negeri Sambas belum sama sekali mengetahui isi perkara tersebut," tegasnya.

"Jadi saat ini yang bisa kita sampaikan bahwa, saat ini kita belum menerima berkas perkara ini dari BKSDA," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved