Curi Ayam Jago Lalu Dijual ke Pasar Flamboyan, Pemuda Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan pencurian itu bersama seorang tersangka lain yang masih buron berisial NR.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Curi 2 ekor ayam jago Bangkok bernilai 4 juta rupiah, 2 Warga Kota Pontianak diringkus Tim jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, dua orang yang diamakan yakni AG (23) dan MN (25).
AG diamankan tim Jatanras pada Selasa 9 Maret 2021 malam, sedangkan MN Diamankan beberapa hari sebelumnya
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan pencurian itu bersama seorang tersangka lain yang masih buron berisial NR.
Baca juga: Diterjang Angin Puting Beliung, 7 Rumah dan 1 Sekolah Rusak di Sungai Raya
"Para tersangka mengambil 2 ekor ayam bangkok warna hitam hijau yang di simpan dalam sangkar di dalam kamar atas rumah korban saat korban tidak ada dirumah,"ujarnya.
Setelah berhasil mencuri 2 ekor ayam milik korban, para pelaku menjual ayam itu ke Pasar Flamboyan Kota Pontianak.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan Identitas para pelaku dan berhasil mengamankan 2 dari 3 pelaku.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun. (*)