Sebut Keterjangkitan Covid di Kalbar Tinggi, Sutarmidji Ungkap Alasannya Hentikan Sekolah Tatap Muka
Karena setelah belajar tatap muka kemarin kita lakukan evaluasi pemeriksaan PCR terhadap guru
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalbar Sutarmidji menegaskan kebijakan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) menjadi kewenangan bupati dan wali kota.
Namun demikian, Sutarmidji meminta bupati dan wali kota se-Kalbar selektif dalam menerapkan Pembelajaran Tatap Muka.
Sutarmidji menyatakan, saat ini angka keterjangkitan Covid-19 di Kalbar tinggi. Pembukaan sekolah, kata Sutarmidji, harus betul-betul memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Saya minta Kepala daerah harus selektif dalam membuka sekolah. Jangan sampai menjadi masalah ketika angka keterjangkitan tinggi,” ujar Gubernur Kalbar Sutarmidji, Selasa 9 Marer 2021.
Gubernur mengatakan, PTM tingkat SMA/SMK se-Kalbar sudah ia tutup. Dari hasil evaluasi, banyak ditemukan guru dan siswa yang positif Covid-19.
“Karena setelah belajar tatap muka kemarin kita lakukan evaluasi pemeriksaan PCR terhadap guru dengan hasil banyak guru yang positif Covid-19 dibandingkan siswa,” ujar Sutarmidji.
Ia mengatakan alasan kenapa menutup sekolah untuk pembelajaran tatap muka karena ditemukan lebih banyak guru dari pada murid yang positif Covid-19.
“Itulah yang menjadi perhatian kami bahkan dari guru sampai TU banyak yang positif Covid-19. Sehingga saya putuskan SMA/SMK berhenti belajar tatap muka. Karena kawatirnya bisa terdampak,” ujar Sutarmidji.
Dikatakannya ketika beberapa waktu lalu menghadiri acara ke Kota Singkawang, tampak siswa SMP. Saat itu, ia menyarankan dalam satu bulan sekolah tutup dulu, jangan sampai kerepotan karena banyak ditemukan kasus konfirmasi.
“Tapi saya kaget ada satu daerah sepanjang jalan tak pakai masker. Ketika mereka menyampaikan 22 sampel, semua positif dan viral loadnya tinggi. Sekarang mereka tidak bergejala karena imunnya bagus kawatirnya yang punya komorbid,” ujarnya.
Ia bahkan telah berkordinasi dengan Kapolda Kalbar dan Pangdam XII Tanjungpura untuk lebih tegas dalam mendisiplinkan Prokes.
“Kalau di Pontianak memang banyak kasus, tapi kasus masih terkendali. Ini bagus karena angka keterjangkitan tidak melonjak tinggi tapi turun naik dengan viral load kecil. Hal ini menunjukan Pontianak bisa mengendalikan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Midji juga meminta masyarakat Kalbar disiplin menerapkan Prokes lantaran tingkat keterjangkitan Covid-19 di Kalbar cukup tinggi dan meningkat tajam dibanding hari-hari sebelumnya.
“Hari ini saya perlu beritahu, bahwa hasil laboratorium PCR Untan dan daerah menunjukkan tingkat keterjangkitan Covid cukup tinggi dan meningkat tajam di banding hari-hari sebelumnya. Saya mengimbau tetap pakai masker, jaga jarak, dan sering cuci tangan serta jangan buat kerumunan. Jaga imunitas kita dan tetap bugar. Jika ada gejala tidak enak badan, segera periksa,” ujar Sutarmidji.
Baca juga: SD dan SMP di Kayong Utara Mulai Berlakukan Belajar Tatap Muka
Sutarmidji menjelaskan, kecendrungan meningkatnya kasus positif karena masyarakat mulai tak disiplin dalam menerapkan Prokes Covid-19.
“Kita sudah mulai kendor dengan disiplin Prokes. Masuk Kalbar dengan PCR salah satu cara menghindari kasus fatal, karena dari 34 yang meninggal, 23 terpapar di luar Kalbar. Ada pengaruhnya syarat PCR masuk Kalbar, karena bisa menekan laju keterjangkitan yang fatal,” paparnya.
Waspada Libur
Sutarmidji menyatakan pemerintah pusat telah menetapkan bahwa ASN dilarang untuk bepergian jelang libur panjang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi. Hal itu termuat dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terkait larangan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.
Gubernur Sutarmidji mengatakan dikeluarkan SE tersebut artinya dari kajian nasional belum ada kelandaian dalam penyebaran covid-19 dan masih mengkhawatirkan.
“Jadi kita harus perketat. Kalau ASN Provinsi Kalbar sendiri sejauh ini tidak boleh melakukan perjalanan dinas. Tapi kalau perjalanan libur keluar kota mungkin masih. Tapi kita harus beri tahu jangan sampai setiap libur kasus melonjak,” ujarnya.
Sutarmidji mengkhawatirkan karena banyak yang mendesak untuk mencabut syarat masuk Kalbar wajib mengantongi negatif PCR.
“Saya perlu pertahankan ini, dan saya menyarankan untuk maskapai membuat Laboratorium sendiri karena sekarang reagen kit murah dibawah Rp 150 ribu. Jadi harganya sudah mendekati antigen,” jelasnya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut untuk melindungi masyarakat Kalbar dari virus yang mungkin dibawa oleh pendatang dari luar Kalbar.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson juga memastikan meningkatnya kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar. Saat ini total kasus aktif se-Kalbar mencapai 519 orang. “Total kasus konfirmasi Aktif Se-Kalbar sebanyak 519 orang. Dimana 39 orang dirawat di rumah sakit se-Kalbar,” jelas Harisson.
Harisson mengatakan bahwa dari 519 kasus aktif se-Kalbar tersebar di Kota Pontinak 111 orang, Landak 82 orang, Mempawah 81 orang, Sintang 54 orang, Kubu Raya 43 orang, Sanggau 35 orang, Bengkayang 23 orang, Kapuas Hulu 19 orang, Singkawang 16 orang, Kayong 15 orang, Sambas 15 orang, Ketapang 14 orang, Melawi 9 orang, Sekadau 1 orang, luar wilayah 1 orang.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan Pemkot Pontianak akan mengikuti Surat Edaran Menpan RB Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN.
"Sebagai Aaratur Sipil Negara (ASN) di daerah tentu kita mengikuti instruksi atasan dan perketatan untuk tidak membawa virus dan menjadi kluster baru," ungkap Edi Rusdi Kamtono, Selasa.
Menurut Edi, jika pun ada ASN yang ingin bepergian keluar daerah tentu harus dengan alasan sangat penting. Jika hanya untuk liburan, Edi menegaskan, tak akan segan memberikan sanksi. "Lihat dulu alasannya apa, kalau hanya liburan. Maka akan ada sanksi yang akan ditentukan melalui rapat tim," katanya.
Batasi Libur PNS
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak Yuni Rosdiah juga menindaklanjuti SE dari MENPAN-RB ini. Ia mengungkapkan, aturan ini juga diberlakukan bagi PNS di Kota Pontianak.
Ia menegaskan, bahwa hal tersebut bukan dilarang, melainkan hanya dilakukan pembatasan.
"Maksud dari keputusan itu membatasi aktivitas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, untuk itu dilakukan pembatasan aktivitas bagi PNS. Bukan dilarang, tapi dilakukan pembatasan bepergian keluar daerah bagi PNS," ujarnya, Selasa.
"Dan khusus karena ada Covid-19. Hari libur cuti bersama pun kami sudah memberikan surat edaran membatalkan cuti dihari bersama," sambungnya.
Yuni menerangkan, bisa saja PNS keluar daerah jika memang ada kegiatan atau keperluan kedinasan. Namun harus memenuhi syarat. Syarat tersebut, di antaranya ialah harus mendapatkan surat izin minimal dari ketua satuan kerja atau kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Pontianak.
Yuni menjelaskan, bagi PNS yang hendak bertugas keluar daerah agar selalu memperhatikan zona risiko penyebaran Covid-19 di suatu daerah yang akan dituju dan juga memerhatikan peraturan pemerintah setempat.
"Memerhatikan kebijakan pemerintah daerah yang dituju. Tapi sekarang jarang kegiatan keluar daerah tatap muka. Karena lebih banyak daring," ujarnya.
Yuni menegaskan, bahwa pembatasan tidak hanya berlaku pada PNS yang aktif, namun juga berlaku pada PNS yang cuti, baik cuti tahunan dan lainnya.
Apabila PNS melanggar keputusan tersebut, Yuni mengungkapkan akan diberikan hukuman disiplin.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 2010 tentang disiplin PNS," pungkasnya.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menanggapi baik kebijakan dari Kemenpan RB terkait larangan bepergian keluar daerah bagi ASN menjelang libur panjang Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, melalui Surat Edaran Kementrian.
"Saya pikir bagus sekali aturan yang dikeluarkan Kemenpan RB ini, sebagai upaya kita bersama mencegah penularan Covid-19 termasuk di daerah," terang Tjhai Chui Mie.
Di Kota Singkawang sendiri, kata Chui Mie, pihaknya tentu akan mengikuti instruksi yang dikeluarkan dari Kemenpan RB tersebut. "Kita di daerah tentu mengikuti, acuannya tetap dari beliau (Mentri PAN RB)," katanya.
Sementara untuk sanksi yang kedapatan melanggar, dia katakan akan berupa teguran disiplin kepegawaian. "Karena ini dari Kementrian ya, wajib untuk mentaatinya," terangnya.
Sedangkan untuk pengawasan sendiri, pihaknya sudah meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan pengawasan terhadap jajarannya