Cara Buka Pangkalan LPG 3 kg dan Keagenan LPG PSO Login kemitraan.pertamina.com

Cara buka pangkalan LPG bisa dilakukan melalui agen terdekat. Sementara pendaftaran agen LPG bisa dilakukan secara online melalui https://kemitraan.pe

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi - Cara Buka Pangkalan LPG 3 kg dan Keagenan LPG PSO Login kemitraan.pertamina.com. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara buka pangkalan LPG tidaklah sulit.

Cukup melengkapi syarat dan ketentuan yang ditetapkan pertamina.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui agen terdekat.

Sementara pendaftaran agen LPG bisa dilakukan secara online melalui https://kemitraan.pertamina.com/.

Baca juga: Atasi Kelangkaan Sembako, BBM serta Gas LPG di Senaning, Ini Langkah Pemkab Sintang

PT. Pertamina mengajak Anda untuk berpartisipasi membangun bangsa dengan menjadi pengusaha agen LPG Pertamina melalui pengembangan jaringan agen LPG di seluruh Indonesia.

Dengan menjadi agen LPG, Anda telah mendukung program konversi pemerintah dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan jaringan mencapai ribuan unit yang tersebar di seluruh Indonesia, keagenan LPG Pertamina merupakan kebanggaan bangsa Indonesia dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan energi sehari-hari.

Pola kemitraan yang saling menguntungkan, ditawarkan kepada semua pihak.

Bagi pengusaha, kerjasama dengan PT. Pertamina adalah investasi yang sangat menguntungkan.

Dengan fasilitas yang modern dan telah tersebar di seluruh Indonesia, menjadi investasi ini prospek bisnis yang cerah bagi Anda.

Baca juga: Antisipasi Kelangkaan Semboko di Perbatasan, Pemkab Sintang Kirimkan Bantuan Beras dan Gas LPG

Info Keagenan

Agen LPG PSO merupakan Agen LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi (LPG 3 Kg) kepada masyarakat, dengan jumlah tertentu (berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah).

Ketentuan Pendaftaran Agen LPG PSO

  1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
  2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
  3. Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah:

    KATEGORI STATUS DOKUMEN KEPEMILIKAN DOKUMEN PELENGKAP
    Status Kepemilikan Tanah Hak Guna Bangunan (tidak dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha -
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
    Hak Guna Bangunan (dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha Surat Keterangan Tanah dari BPN
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha -Surat Keterangan Tanah dari BPN
    -Bukti Transaksi
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha -
    Sewa >= 5 tahun Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Notarial) Bukti Transaksi atau Surat Perjanjian
    Akta Jual Beli Akta Jual Beli a/n Badan Usaha -
    Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
    Pengikatan Jual Beli (dari Notaris) Akta Jual Beli a/n PT -
    Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
    Girik /Persil C Girik/Persil C a/n Badan Usaha Surat Pengikatan Jual Beli
    Girik/Persil C a/n pemilik Badan Usaha -Surat Pengikatan Jual Beli
    -Bukti Transaksi
    Belum ada lahan Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli Bukti Transaksi
  4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
  5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
  6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
  7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.

Baca juga: Pertamina Dorong Pemkab Sintang Tinjau Ulang Harga Eceran Tertinggi LPG

Pelaksanaan Operasional Agen LPG PSO

  • Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.
  • Pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
  • Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.

Persyaratan Umum Perizinan Agen LPG PSO

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved