Aturan Baru Penerbangan Bandara Soekarno Hatta

Itulah aturan terbaru tentang perjalanan penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno Hatta.

Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
ILUSTRASI - Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada aturan baru untuk para penumpang pesawat yang melalui Bandara Soekarno Hatta.

Aturan baru ini dibuat untuk mencegah penyebaran mutasi virus corona hasil mutasi di Inggris, B.1.1.7.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta berupaya mencegah penyebaran mutasi virus corona B.1.1.7 yang baru masuk ke Indonesia dengan tetap menerapkan ketentuan sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
SE tersebut tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Penanggulangan penyebaran mutasi virus corona B.1.1.7 menggunakan SE tersebut dinyatakan oleh Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko.

"(Untuk menanggulangi penyebaran) kami sama sesuai dengan edaran," kata Handoko melalui pesan singkat, Rabu (3/3/2021) siang.
Berikut aturan perjalanan penumpang pesawat terbang terbaru di Bandara Soekarno Hatta:

Baca juga: Penyebab Sakit Tipes pada Orang Dewasa & Obat Gejala Tipes pada Orang Dewasa

1. WNI/WNA menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan atau aplikasi elektronik health alert card (e-HAC) internasional.

2. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam.

3. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah.

Baca juga: KISAH Wanita Hidup dengan Jantung di Ransel, Tetap Hidup dengan Jantung di Luar Tubuh

4. Bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri.

5. Setelah WNI/WNA menjalani karantina selama 5x24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali. WNI/WNA dengan hasil negatif saat pemeriksaan ulang diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari.

6. Bagi WNI yang positif saat pemeriksaan ulang, dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA, biaya ditanggung mandiri.

Handoko mengimbau WNI/WNA calon pengguna pesawat dari atau ke luar negeri agar terus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan menerapkan SE Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga: Apa Itu Ghosting? Bahasa Gaul yang Viral Karena Kaesang Putuskan Felicia, Arti Kata Ghosting di KBBI

Secara terpisah, VP Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan bahwa Satuan Penanganan Covid-19 Udara terus melakukan skrining sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Semua stakeholder bekerja sama untuk mengimplementasikan protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan," ujar Yado melalui pesan singkat, Rabu siang.

Yado turut mengimbau kepada calon pengguna pesawat untuk mempersiapkan perjalanan udara dengan baik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved