Alasan Pemerintah Larang Jual Beli dan Konsumsi Ikan Belida

Berdasarkan keputusan itu, perlindungan terhadap jenis ikan belida yang masuk dalam diktum kesatu, dilakukan pada seluruh tahapan siklus hidup termasu

Editor: Nasaruddin
IST via Tribun Sumsel
Ilustrasi Ikan Belida. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah menetapkan empat jenis ikan belida dalam daftar ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh.

Ketetapan itu tertuang dalam keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Berdasarkan keputusan itu, perlindungan terhadap jenis ikan belida yang masuk dalam diktum kesatu, dilakukan pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya.

Artinya, siapapun tak boleh lagi mencari, mengkonsumsi dan menjual empat jenis ikan belida tersebut. 

Empat jenis ikan belida yang masuk dalam daftar ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh adalah:

1. Chitala borneensis (ikan belida borneo) yang habitatnya di perairan tawar dan bersifat demersal dengan sebaran di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Baca juga: 4 Jenis Ikan Belida yang Tak Boleh Lagi Dikonsumsi dan Dijual

2. Chitala hypselonotus (ikan belida sumatra) yang habitatnya di perairan tawar dan bersifat demersal dengan sebaran di wilayah Sumatera dan Kalimatan.

3. Chitala lopis (ikan belida lopis) yang habitatnya di sungai berarus dan rawa dengan sebaran di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

4. Notopterus notopterus (ikan belida jawa) yang habitatnya di sungai, rawa, danau bahkan sampai ke perairan payau, lebih menyukai aliran air yang berarus lambat dengan sebaran di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

Alasan Pemerintah

Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengatakan, berdasarkan hasil penelitian Balai Riset KKP, keberadaan ikan belida borneo di alam liar sudah sangat terancam.

"Kita sangat suka sekali dengan ikan belida, diekspor, dimasak, ternyata setelah diteliti balai riset kami, sangat sudah terganggu habitatnya," ungkap Antam.

Hal itulah yang kemudian menjadi alasan pemerintah mengeluarkan keputusan Menteri Nomor 1 tahun 2021.

Bahwasanya ikan belida, juga ikan balashark adalah ikan yang dilindungi

"Karena ini merupakan ikan endemik Sungai Kapuas, khususnya Kalimantan Barat," kata Antam setelah pelepasliaran ikan belida dan ikan balashark ke Sungai Kapuas di Kantor PSDKP Pontianak, Jumat 5 Maret 2021.

Karena sudah masuk dalam daftar ikan dalam perlindungan penuh, Antam berharap masyarakat Kalbar sudah tidak lagi mengkonsumsi ikan atau memperjual belikan ikan tersebut.

Walaupun ia menyadari konsumsi ikan belida oleh masyarakat Kalbar khususnya di beberapa daerah cukup tinggi.

Baca juga: Apa Itu Ikan Belida? Ikan Purba yang Ditetapkan Hewan Dilindungi sehingga Dilarang untuk Konsumsi

Antam mengatakan, untuk tahap awal pihaknya sudah menginstruksikan seluruh jajaran untuk gencar melakukan sosialisasi terkait jenis-jenis ikan yang sudah masuk daftar dilindungi.

"Kita akan lakukan secara bertahap. Kita sosialisasikan dulu. Masyarakat kita kan tidak bisa keras ya, sembari kita akan usahakan untuk mencari alternatif," katanya.

Selain itu, pihaknya pun akan mulai melakukan proses pembudidayaan terhadap ikan- kan di dalam daftar tersebut untuk tetap melestarikannya.

"Yang penting, kita sayang terhadap alam, kita harus ingat keberlangsungan. Kita harus ingat anak cucu kita. Jangan sampai nanti yang menikmati kita yang tua- ua ini. Jangan sampai nanti kita hanya tahu ikan belidak, ikan balashark hanya dari patungnya," pesannya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved