4 Jenis Ikan Belida yang Tak Boleh Lagi Dikonsumsi dan Dijual
Dalam keputusannya, perlindungan terhadap jenis ikan belida yang masuk dalam diktum kesatu, dilakukan pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagia
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan sudah menetapkan 4 jenis Ikan Belida dalam daftar ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh.
Perlindungan penuh terhadap ikan belida tertuang dalam keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Dalam keputusannya, perlindungan terhadap jenis ikan belida yang masuk dalam diktum kesatu, dilakukan pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya.
Berikut ini daftar jenis ikan belida yang dilindungi dengan status perlindungan penuh:
Baca juga: Apa Itu Ikan Belida? Ikan Purba yang Ditetapkan Hewan Dilindungi sehingga Dilarang untuk Konsumsi
1. Chitala borneensis (belida borneo)
Sinonim: Notopterus borneensis.
Chitala borneensis berbentuk pipih memanjang; berwarna perak dengan pinggiran hitam pada sirip punggung, sirip ekor, sirip dubur, dan sirip perut.
Letak mulut agak ke bawah, bibir bawah berlekuk di bagian belakang yang membentuk kantung yang membuka ke arah belakang.
Terdapat satu buah gurat sisi, lengkap tidak terputus dengan 34-35 sisik sepanjang gurat sisi.
Sirip punggung kecil seperti bulu, sirip ekor kecil dan menyatu dengan sirip dubur.
Ikan ini memiliki bentuk kepala cekung di dekat punggung.
Habitat: perairan tawar dan bersifat demersal dengan sebaran di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Baca juga: Masyarakat Kapuas Hulu Tolak Pemerintah Larang Tangkap Serta Jual Beli Ikan Arwana dan Belida
2. Chitala hypselonotus (belida sumatra)
Sinonim: Notopterus hypselonotus
Chitala hypselonotus berbentuk pipih memanjang bentuk kepala dekat punggung cekung, rahang semakin panjang sesuai dengan meningkatnya umur sampai jauh
melampaui batas belakang mata.