Polresta Pontianak Terapkan Tilang Elektronik, Legislator Pontianak Berikan Dukungan

Terhadap Penerapan Program tersebut, Anggota DPRD Kota Pontianak Mardiana sangat mendukung upaya kepolisian dalam menegakkan Aturan perundangan undang

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Mardiana anggota DPRD kota Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direncanakan, mulai bulan April 2021, Polresta Pontianak akan menerapkan sistem Tilang Elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar ).

Saat ini, Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak mulai melakukan sosialisasi terkait penerapan Tilang Elektronik atau  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Pontianak.

Terhadap Penerapan Program tersebut, Anggota DPRD Kota Pontianak Mardiana sangat mendukung upaya kepolisian dalam menegakkan Aturan perundangan undangan lalu lintas di Kota Pontianak.

Baca juga: SEGERA Berlaku Tilang Elektronik di Pontianak, Upaya Tingkatkan Ketertiban Pengendara 

Ia menilai dengan diterapkannya Program elektronik tilang itu akan membuat masyarakat Kota Pontianak menjadi lebih tertib dalam berkendara.

Dengan semakin tertibnya masyarakat berlalu lintas, maka angka kecelakaan pun pastinya akan menurun.

"Saya secara pribadi mendukung penuh program ini, dan ini memang sudah saatnya kota Pontianak menerapkan hal ini untuk membuat masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas,"ujarnya.

Ia menilai, diera digital ini sudah saatnya penggunaan teknologi canggih digunakan untuk menerapkan peraturan, sehingga dapat meningkatkan keakuratan penegakan peraturan 

Dengan Penerapan Tilang Elektronik ini, diharapnya masyarakat akan semakin sadar dengan keselamatan berkendara, dan berkendara sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved