Daftar Harta Harus Dilaporkan dalam SPT Pajak Online Tahunan

Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi - Cara Melapor SPT Pajak Online 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi sudah mendekati batas akhir, yaitu 31 Maret 2021.

Apa saja harta yang harus dilaporkan itu? 

Dalam laman Direktorat Jenderal Pajak, dijelaskan secara rinci soal jenis harta apa saja yang wajib masuk dalam harta menurut DJP beserta kode yang nantinya harus diisikan.

1. Kas dan setara kas

- 011 : uang tunai

- 012 : tabungan

- 013 : giro

- 014 : deposito

- 015 : setara kas lain

2. Harta berbentuk piutang

- 021 : piutang.

- 022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.

- 029 : piutang lain

3. Investasi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved