Daftar Harta Harus Dilaporkan dalam SPT Pajak Online Tahunan
Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi sudah mendekati batas akhir, yaitu 31 Maret 2021.
Apa saja harta yang harus dilaporkan itu?
Dalam laman Direktorat Jenderal Pajak, dijelaskan secara rinci soal jenis harta apa saja yang wajib masuk dalam harta menurut DJP beserta kode yang nantinya harus diisikan.
1. Kas dan setara kas
- 011 : uang tunai
- 012 : tabungan
- 013 : giro
- 014 : deposito
- 015 : setara kas lain
Berita Populer
BATAL HONEYMOON di Dubai, Atta Aurel Liburan ke Bali Pakai Private Jet, Aurel Hermansyah "HAMIL" |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka 9 April 2021 Cek Syarat Daftar Seleksi CPNS/PPPK 2021 |
![]() |
---|
UPDATE Nama-nama Penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM 2021 Disini |
![]() |
---|
LINK Daftar Online BLT UMKM 2021 Tak Bisa Diakses, Cek Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id/bpum |
![]() |
---|
HORE Daftar CPNS 2021 Dibuka Mulai Besok 9 April 2021, Lengkapi Syarat Dokumen sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Editor: Rizky Prabowo Rahino
Sumber: Kompas.com