Daftar Harta Harus Dilaporkan dalam SPT Pajak Online Tahunan
Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak.
- 051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan
- 052 : batu mulia seperti intan dan berlian
- 053 : barang seni dan antik
- 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus
- 055 : peralatan elektronik dan furnitur
- 059 : harta bergerak lain
6. Harta tidak bergerak
- 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal
- 062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang
- 063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian
- 069 : harta tak bergerak lain
Cara melaporkan SPT
Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan bagi masyarakat dengan membuka 4 cara pelaporan SPT.
- Lapor dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempat wajib pajak terdaftar atau di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.
- Lapor melalui jasa ekspedisi atau pos.