Daftar Harta Harus Dilaporkan dalam SPT Pajak Online Tahunan

Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi - Cara Melapor SPT Pajak Online 2021. 

- 051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan

- 052 : batu mulia seperti intan dan berlian

- 053 : barang seni dan antik

- 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus

- 055 : peralatan elektronik dan furnitur

- 059 : harta bergerak lain

6. Harta tidak bergerak

- 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal

- 062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang

- 063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian

- 069 : harta tak bergerak lain

Cara melaporkan SPT

Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan bagi masyarakat dengan membuka 4 cara pelaporan SPT.

- Lapor dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempat wajib pajak terdaftar atau di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.

- Lapor melalui jasa ekspedisi atau pos.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved