Daftar Harta Harus Dilaporkan dalam SPT Pajak Online Tahunan
Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak.
Editor:
Jimmi Abraham
- Lapor melalui DJP online.
- Lapor melalui Aplication Service Provider (ASP).
Tapi di masa pandemi seperti sekarang ini, dianjurkan untuk melaporkan SPT secara online agar bisa meminimalisasi interaksi.
Untuk pelaporan online, Anda harus menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan akun DJP online.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan
(*)
Berita Terkait