HMI Cabang Sambas Dorong Pemda Berikan Pendampingan Hukum untuk Jumardi Penjual Satwa Dilindungi
Termasuk kepada Pemerintah pusat maupun Daerah kedepan, agar bisa melihat aspek kebutuhan dalam mensosialisasikan hukum atau aturan.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas, mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sambas, bisa memberikan pendampingan hukum kepada kasus yang sedang menjerat Jumardi.
Hal itu disampaikan lansung oleh Ketua Umum HMI Cabang Sambas, Pahmi Ardi dia mengungkapkan bahwa Jumardi mungkin adalah salah satu dari banyak masyarakat Sambas yang tidak mengetahui tentang hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Lemahnya pengetahuan tentang hukum dan aturan ini di akibatkan dari pada lemahnya semangat dan ikhtiar pemerintah dalam mensosialisasikan masalah hukum terkait kepada masyarakat," ujarnya, Jumat 5 Maret 2021.
Kata dia, kasus Jumardi ini menjadi sebuah pelajaran bagi semua pihak.
Baca juga: Warga Sambas Ditangkap Karena Jual Burung Dilindungi, Puluhan Massa Geruduk Kantor BKSDA Kalbar
Termasuk kepada Pemerintah pusat maupun Daerah kedepan, agar bisa melihat aspek kebutuhan dalam mensosialisasikan hukum atau aturan.
"Misalnya di daerah tertentu yang berpotensi terjadinya pelanggaran hukum tertentu seperti di daerah Jumardi karena bentang alam yang terdapat banyak potensi alam," katanya.
"Dan tentu juga harus di kuatkan terkait pondasi pemahaman hukum masyarakat agar masyarakat tidak salah dalam bertindak," jelas Pahmi.
Di sisi lain, dia mengaku cukup miris ketika mengetahui Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) langsung melakukan pelaporan kepada pihak Jumardi tanpa melakukan langkah preventif hukum.
"Pihak BKSDA seharusnya melakukan langkah preventif karena juga harus melihat kultur sosial budaya pelaku yang di laporkan tidak main semena-mena melaporkan, tentu bisa dilakukan dengan teguran lisan ataupun tulisan," paparnya.
Kejadian ini ungkap Pahmi seakan-akan menunjukkan tindakan hukum nyata yang membuktikan bahwa hukum pemerintah dibuat untuk tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
"Hukum itu di buat sebagai pelindung bukan untuk penajaman kekuasaan, namun dengan kasus Jumardi ini justru hukum bukan menjadi pelindung tapi justru sebagai wujud dan bentuk kekejaman terhadap masyarakat awam," tegas Pahmi.
Oleh karenanya Pemerintah Daerah bersama DPRD sebagai representasi rakyat kata dia harus melakukan pendampingan hukum sampai ke tahap akhir terhadap apa yang di alami oleh Jumardi.
"Pemerintah daerah Kabupaten Sambas bersama DPRD harus melakukan pendampingan hukum secara masif terhadap kasus ini minimal dapat memberikan penangguhan penahanan kepada Jumardi," bebernya.
Hal ini kata dia, karena mereka tidak ingin adanya Jumardi yang lain yang terjerat dengan kasus hukum karena ketidaktahuan nya tentang hukum.
"Pemerintah bersama pihak penegak hukum dari stakeholder atas sampai k level desa juga harus menguatkan pemahaman masyarakat tentang hukum melalui kegiatan sosialisasi hukum terkait apa saja sesuai dengan potensi pelanggaran hukum yang akan terjadi di daerah setempat sesuai dengan kultur sosial budaya dan bentang alam," tutup Pahmi. (*)