Warga Sambas Ditangkap Karena Jual Burung Dilindungi, Puluhan Massa Geruduk Kantor BKSDA Kalbar

peserta aksi menilai penangkapan Jumardi merupakan bentuk ketidakadilan, Jumardi tidak mengetahui burung yang dijualnya itu merupakan sataw dilindungi

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Aksi demonstrasi menuntut Jumari Warga Kabupaten Sambas di bebaskan di Kantor BKSDA Kalbar, Selasa 2 Maret 2021. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Puluhan pemuda dan pemudi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Sambas menggruduk kantor BKSDA (Balai Konservasi Sumberdaya Alam) Kalimantan Barat, selasa 2 Maret 2021.

Kedatangan puluhan masa ke Kantor BKSDA Kalbar itu untuk menuntut seorang warga Kabupaten Sambas bernama Jumardi yang ditangkap karena menjual burung yang masuk dalam hewan dilindungi beberapa waktu lalu

Dengan membawa spanduk besar dimana didalamnya terdapat foto Jumardi, istri dan anaknya, puluhan masa itu terus meneriakkan bebaskan Jumardi tanpa syarat.

Dalam orasinya, peserta aksi menilai penangkapan Jumardi merupakan bentuk ketidakadilan, dimana Jumardi tidak mengetahui bahwa burung yang dijualnya itu merupakan hewan yang dilindungi.

Baca juga: Jumardi Ditangkap Pasca Jual Satwa Dilindungi, Gegertani Nilai BKSDA Lemah Dalam Sosialisasi

Masa pun menuntut untuk Jumardi segera dibebaskan atas kasusnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved