Warga Sambas Ditangkap Karena Jual Burung Dilindungi, Puluhan Massa Geruduk Kantor BKSDA Kalbar
peserta aksi menilai penangkapan Jumardi merupakan bentuk ketidakadilan, Jumardi tidak mengetahui burung yang dijualnya itu merupakan sataw dilindungi
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Puluhan pemuda dan pemudi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Sambas menggruduk kantor BKSDA (Balai Konservasi Sumberdaya Alam) Kalimantan Barat, selasa 2 Maret 2021.
Kedatangan puluhan masa ke Kantor BKSDA Kalbar itu untuk menuntut seorang warga Kabupaten Sambas bernama Jumardi yang ditangkap karena menjual burung yang masuk dalam hewan dilindungi beberapa waktu lalu
Dengan membawa spanduk besar dimana didalamnya terdapat foto Jumardi, istri dan anaknya, puluhan masa itu terus meneriakkan bebaskan Jumardi tanpa syarat.
Dalam orasinya, peserta aksi menilai penangkapan Jumardi merupakan bentuk ketidakadilan, dimana Jumardi tidak mengetahui bahwa burung yang dijualnya itu merupakan hewan yang dilindungi.
Baca juga: Jumardi Ditangkap Pasca Jual Satwa Dilindungi, Gegertani Nilai BKSDA Lemah Dalam Sosialisasi
Masa pun menuntut untuk Jumardi segera dibebaskan atas kasusnya. (*)