Tegakan Perda Satpol PP Tetap Koordinasi dan Komunikasi ke OPD

Jadi ada suatu kurang tertib atau melanggar Perda tetap menunggu izin dari leding sektor terkait. Bukan kami semerta-merta menegakan perda

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Satpol PP Kapuas Hulu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Untuk menyikapi penegakan Perda di Kabupaten Kapuas Hulu,
Sekretaris satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, Walidad menyatakan pada dasarnya Satpol PP melaksanakan untuk menegakan peraturan daerah (Perda) tapi tetap berkoordinasi dengan leding sektor (organisasi perangkat daerah) yang terkait.

"Jadi ada suatu kurang tertib atau melanggar Perda tetap menunggu izin dari leding sektor terkait. Bukan kami semerta-merta menegakan perda, tapi perlu berkoordinasi dan komunikasi terhadap dinas terkait," ujarnya kepada wartawan, Kamis 4 Maret 2021.

Menurutnya, kalau selama ini masih banyak yang belum mengetahui tugas Satpol PP sebenarnya. Tentunya ada tugas Satpol PP yang tidak harus berkoordinasi dan komunikasi dengan leding sektor.

"Seperti patroli, sosialisasi, dan sebagainya," ucapnya.

Baca juga: Satpol PP Kapuas Hulu Siap Tangani ODGJ di Kapuas Hulu

Walidad juga menegaskan, selama ini Satpol PP Kapuas Hulu sudah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sekali lagi kami tidak bisa bekerja sendiri, tanpa dukungan semua pihak, karena harus saling bersinergitas," ujarnya.

Dijelaskan bahwa, ketika ingin menegakkan hukum bagi masyarakat yang melanggar Perda, tetap berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait (OPD).

"Sekali lagi kami hanya eksikusi, tapi yang meminta adalah sektor terkait," ucapnya.

Maka dari itu diharapkan, kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar menaati semua peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Sebab apabila tidak ditaati, maka dipastikan melanggar dan tetap mendapatkan sanksi atau sebagainya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved