Geruduk Kantor BKSDA Kalbar, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sambas Tuntut Jumardi Bebas
Kedua, Meminta keadilan terhadap Jumardi yang terjerat hukum karena ketidaktahuannya tentang perlindungan satwa sesuai UU nomor 5 tahun 1990.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aliansi Mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Sambas menggruduk kantor BKSDA (Balai Konservasi Sumberdaya Alam) Kalimantan Barat, selasa 2 Maret 2021.
Kedatangan puluhan masa ke Kantor BKSDA Kalbar itu untuk menuntut seorang warga Kabupaten Sambas bernama Jumardi yang ditangkap karena menjual burung Bayan yang masuk dalam hewan dilindungi beberapa waktu lalu dibebaskan.
Angga Marta, Koordinator Aksi menyampaikan, ada 3 tuntunan utama pihaknya dalam aksi kali ini.
Pertama, meminta keterbukaan informasi terkait peroses hukum yang dijalani Jumardi.
Kedua, Meminta keadilan terhadap Jumardi yang terjerat hukum karena ketidaktahuannya tentang perlindungan satwa sesuai UU nomor 5 tahun 1990.
Ketiga, meminta BKSDA Kalbar untuk lebih gencar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang undangan.
Baca juga: Jual Burung Dilindungi, Warga Sambas Ditangkap, Sarwan: Tidak Adil
"Inilah akar permasalahan yang terjadi yakni tupoksi dari BKSDA tidak digunakan, sedangkan anggaran tidak untuk sosialisasi sudah ada, faktanya sosialisasi di kabupaten Sambas hanya di toko - toko burung, bukan di masyarakat,"Jelasnya.
Ia menilai, penangkapan Jumardi yang tidak mengetahui bahwa burung yang dijual merupakan hewan dilindungi tidak berdasar asas kemanusiaan.

"Asas kemanusiaannya kemana, kenapa sampai berujung penangkapan, dan kini Jumardi sudah berstatus tersangka,"ujar Angga.
Menurutnya, dalam kasus ini BKSDA menyudahi kasus yang dialami Jumardi dengan membantu Jumardi dalam proses hukumnya.
"Ini adalah ketidaktahuan, dasarnya jelas, padahal permasalahan diawal, karena BKSDA yang kurang sosialisasi, mana etikad baiknya, setidaknya menangguhkan, atau keringanan terhadap Proses hukum Jumardi,"kata Angga.
Angga menegaskan, bahwa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Sambas menginginkan Jumardi dibebaskan. (*)