Pemkot Pontianak Segel Kawasan Karhutla, Pemilik Lahan Terancam Sanksi Pidana dan Ganti Rugi

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, akan menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pemerintah Kota Pontianak menyegel lima lokasi lahan yang terbakar. Bentangan spanduk yang bertuliskan Lokasi Ini Dalam Pengawasan terpasang di depan lahan yang terbakar, Sabtu 27 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menyegel lima lokasi lahan yang terbakar. Bentangan spanduk yang bertuliskan Lokasi Ini Dalam Pengawasan terpasang di depan lahan yang terbakar berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 55 tahun 2018, Sabtu 27 Februari 2021.

Pada perwa tersebut, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan di lahan tersebut selama tiga tahun. Sedangkan lahan yang sengaja dibakar, selain tidak diperkenankan memanfaatkan lahan, juga tidak diberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, akan menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak. Oleh sebab itu, pihaknya menyegel lahan yang terbakar tersebar di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan. Sementara ada lima lokasi yang disegel.

Pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar. Bahkan, dari beberapa lokasi lahan yang terbakar, ada yang dipersiapkan untuk dibangun perumahan.

Baca juga: Haryadi Imbau Masyarakat Harus Aktif Dalam Membantu Penanganan Karhutla

Saat ini, lanjut Edi Kamtono, sudah ada dua orang yang diamankan oleh pihak Polresta Pontianak Kota sepanjang terjadinya kebakaran lahan di Pontianak.

"Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh BPN akan dibekukan sementara hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun sesuai Perwa nomor 55 tahun 2018," ucapnya.

Edi Kamtono menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang diamankan terkait kebakaran lahan bisa bertambah. Dirinya memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 40 hektar.

Pontianak sudah masuk darurat asap, ia berharap semua pihak saling bersinergi. Pemkot Pontianak dalam hal ini juga dibantu TNI-Polri serta pemadam kebakaran swasta dalam menangani kebakaran lahan yang terjadi.

"Lahan gambut yang terbakar ini kan merembet, sehingga kita terus mengisolir titik-titik kebakaran agar tidak meluas," kata Edi Kamtono.

Baca juga: Wali Kota Pontianak Edi Kamtono Akan Segel Kawasan Karhutla

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyampaikan, sampai saat ini sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka, yakni satu pemilik dan satu lagi pekerja yang disuruh untuk membakar.

Pihaknya sendiri, akan mendalami perkembangan apabila ada saksi dan bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi jumlah tersangka yang membakar lahan.

"Terhadap dua tersangka hingga kini sudah masuk dalam proses tahap penyidikan," ungkapnya.

Kombes Pol Leo mengatakan, akan melaksanakan penyelidikan terhadap lahan-lahan yang terbakar disertai dengan dua alat bukti dan saksi serta bukti-bukti lainnya. Kendala yang yang terjadi, para pembakar lahan ini melakukannya secara sembunyi-sembunyi.

"Kami akan upayakan mendapatkan bukti-bukti tersebut," jelasnya.

Selain pembekuan lahan, para pemilik dan pembakar lahan terancam sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwa nomor 55 tahun 2018 tentang larangan pembakaran lahan. Pemilik lahan yang lahannya sengaja dilakukan pembakaran, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi terkait.

Setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved