Sat Reskrim Polres Mempawah Ringkus Tujuh Orang Terduga Pelaku Judi Liong Fu
Menurut AKP Rizal, TKP penangkapan tersebut di Jalan Drs Rubini, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sat Reskrim Polres Mempawah, ringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis liong Fu, di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Mempawah.
Penangkapan tersebut dilakukan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah, Kamis 25 Februari 2021, tepat pukul 00.50 WIB.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP M Resky Rizal membenarkan hal tersebut.
Menurut AKP Rizal, TKP penangkapan tersebut di Jalan Drs Rubini, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Mempawah Amankan Terduga Pelaku Karhutla Desa Peniraman
"Benar pada Kamis, 25 Februari 2021 tepat pukul 00.50 WIB, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis liong Fu," jelas AKP Rizal kepada Tribun, Kamis 25 Februari 2021 pagi.
Penangkapan tersebut menurut AKP Rizal, berawal dari informasi masyarakat.
"Kemudian anggota Unit Jatanras Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan ke TKP, dan hasil dari penyelidikan memang benar ada permainan judi jenis liong fu di rumah masyarakat," katanya lagi.
AKP Rizal juga menyebutkan, terduga pelaku permainan judi jenis liong fu berjumlah 7 orang, dan sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Mempawah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya sudah kita amankan 7 terduga pelaku, yakni LSP (66) warga Kelurahan Kuala Secapah, MW (51) warga Kelurahan Pasir Wan Salim, ES (35), dan MR (42) warga Kelurahan Terusan, CNP (47), JK (58), dan CB (34) warga Kelurahan Tengah," jelasnya lagi.
Lanjut setelah itu kata AKP Rizal, dari tangan terduga pelaku diamankan berbagai barang bukti.
"Barang bukti yang kita amankan yakni sejumlah uang tunai, 1 lapak kain liong fu bergambar liong fu berwarna biru tua, 1 bungkus rokok sebagai alas goncang, 1 buah dadu liong fu, 1 buah tutup hap berwarna coklat," katanya.
Lebih jauh AKP Rizal menekankan, untuk tujuh terduga pelaku perjudian sudah diamankan di Mapolres Mempawah.
"Untuk tujuh terduga pelaku perjudian sudah kita amankan, untuk nantinya akan dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya. (*)