Sat Reskrim Polres Mempawah Amankan Terduga Pelaku Karhutla Desa Peniraman

Lanjut kata Kasat Reskrim, pada tanggal 11 Februari 2021, sekira pukul 16.30 WIB, TM membersihkan lahan, dengan cara memotong ranting, batang pohon di

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal, saat lakukan pemadaman api dan dilanjutkan penyelidikan di wilayah hot spot, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Rabu 17 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sat Reskrim Polres Mempawah lakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu 17 Februari 2021.

"Ya benar, telah kita amankan TM (52), warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, yang seharai-hari bekerja sebagai Buruh Tani/ Swasta," ujar Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal, kepada Tribun.

Lanjut kata Kasat Reskrim, pada tanggal 11 Februari 2021, sekira pukul 16.30 WIB, TM membersihkan lahan, dengan cara memotong ranting, batang pohon di sekitar lahan yang akan digunakan untuk berkebun semangka.

Baca juga: Dump Truk Bermuatan Sagu Terguling di Jalan Raya Sungai Tanjung Mempawah

Setelah ranting dan batang pohon ditumpuk dengan akar gambut kemudian TM membakar tumpukan tersebut.

"Setelah tumpukan terbakar habis, TM memadamkan api dan meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah," jelas AKP Rizal.

Sehari setelah itu, kata AKP Rizal, tepatnya pada tanggal 12 Februari 2021, TM kembali membersihkan lahan dengan cara yang sama seperti hari pertamanya.

Berselang lima hari setelah itu, tepat pada Rabu 17 Februari 2021, sekira pukul 13.30 WIB Sat Reskrim Polres mempawah melaksanakan pemadaman api dan dilanjutkan penyelidikan di wilayah hot spot, Desa Peniraman, tepatnya RT 10, RW 20.

"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa TM, pembakar lahan kemudian diamankan di sekitar rumahnya, dan dibawa ke Polres Mempawah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum," tegas Kasat Reskrim.

Lanjut kata Kasat Reskrim, penyelidikan, didapatkan beberapa barang bukti penguat.

"Adapun barang bukti yang ikut kita amankan, yakni Cangkul, Parang, Batang Pohon yang ditebang, serta Korek Api," tegasnya lagi.

Lanjut kata Kasat Reskrim, untuk penyelidikan lebih mendalam, maka TM saat ini sudah diamankan di Mapolres Mempawah.

"Untuk terlapor, yakni TM sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam lagi," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved