NO KTP Sudah Terdaftar di Prakerja, Langkah Prakerja Berikutnya Syarat Mendaftar Kartu Prakerja ?
Perlu diketahui, dalam pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 ini, kuota yang diberikan pemerintah yakni sekitar 600 ribu orang saja. Yuk buruan
Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut :
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca juga: Pengumuman Prakerja Gelombang 12 Cek Tanggal & Cara Lihat Pengumuman Lolos Dashboard.prakerja.go.id
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:
- Pencari kerja Pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak.
- Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:
- Pejabat negara