Sebarkan Konten Hoax Soal Kecelakaan KMP Bili, Ikhsan Akui Salah dalam Membuat Postingan di Medsos
Di kesempatan itu, pemilik akun Facebook Ikhsan Saarin, yang diketahui adalah Ikhsan, salah satu PNS dan bertugas di salah satu sekolah, mengklarifika
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sambas baru saja melakukan penindakan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang di lakukan oleh salah seorang warga, pada saat terbaliknya KMP Bili di penyeberangan Perigi Piai Kecamatan Tekarang.
Diungkapkan oleh Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, terduga penyebar berita bohong diketahui adalah pemilik akun Facebook Ikhsan Saarin.
Di kesempatan itu, pemilik akun Facebook Ikhsan Saarin, yang diketahui adalah Ikhsan, salah satu PNS dan bertugas di salah satu sekolah, mengklarifikasi bahwa berita itu adalah bohong atau tidak benar.
Baca juga: Polres Sambas Tindak Pelaku Penyebar Hoax Meninggalnya 8 Penumpang KMP Bili
"Saya Ikhsan, S.Pd pemilik akun Ikhsan Saarin. Dengan ini memberikan klarifikasi terhadap postingan saya di media sosial Facebook, pada Sabtu 20 Februari 2021, yang berisikan tentang delapan orang meninggal dan dua hilang," ujarnya, Rabu 24 Februari 2021.
Diungkapkan dia, bahwa berita itu tidak benar atau bohong. Dimana sebelumnya ungkap dia, bahwa dia mendapatkan potongan video dan tanpa mengkonfirmasi lagi akan jumlah korban meninggal dan hilang itu.
"Maka dengan ini saya klarifikasi bahwa itu adalah hoax atau tidak benar," tegasnya.
Untuk itu, dia selaku pemilik akun Facebook tersebut sudah mengakui kesalahannya. Dan menyampaikan permohonan maaf, atas ketidaknyamanan yang dibuatnya.
"Apabila ada yang merasa tidak nyaman, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah di lakukan," tutupnya. (*)