PENGUMUMAN Gelombang 12 Kartu Prakerja Telah Dibuka! Bagaimana Jika Lupa Password dan Ubah Nomor HP

Bagi Sobat yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 12 agar dapat masuk ke tahap seleksi.

Editor: Marlen Sitinjak
Instagram@prakerja.go.id
Pengumuman dan Pendaftaran Prakerja Gelombang 12 tahun 2021. 

Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya. Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca juga: LINK PRAKERJA.GO.ID Daftar Prakerja Gelombang 12 Buruan Kuota Terbatas Klik dashboard.prakerja.go.id

Eh, apakah harus menganggur?

Tidak, kok! Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Apakah lulusan universitas unggulan dan sudah bekerja bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?

Tentu saja bisa! Pekerja, baik itu lulusan universitas unggulan ataupun tidak, juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19.

Siapa yang akan melaksanakan operasional Kartu Prakerja dan memberikan persetujuan manfaat Kartu Prakerja?

Manajemen Pelaksana sebagai unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja dan berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang akan melaksanakan operasional Kartu Prakerja.

Semua kebijakan Kartu Prakerja dirumuskan oleh Komite Cipta Kerja yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kepala Staf Kepresiden sebagai Wakil Ketua, terdiri dari 12 (dua belas) menteri dan kepala lembaga sebagai anggota dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Sekretaris Komite.

AKUN SAYA

Bagaimana cara daftar akun?

Daftar akun Kartu Prakerja sangat mudah, lho! Kamu bisa pakai email kamu yang masih aktif. Berikut panduannya: Masukkan email dan password kamu, lalu klik Daftar.

Kamu akan menerima notifikasi via email.

Selanjutnya buka email kamu dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved