Cara Menghitung Pesangon di UU Cipta Kerja, PHK Dapat Pesangon Separuh Ada Uang Penghargaan
Adapun perhitungan pesangon korban PHK berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Aturan baru pesangon buruh dalam kebijakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja sudah disahkan pemerintah.
Termasuk besaran pesangon di UU Cipta Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Adapun perhitungan pesangon korban PHK berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Jika masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
Jika masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
Jika masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
Jika masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
Jika masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
Baca juga: Montty Sosialisasi UU Cipta Kerja Bahas Sektor Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan LHK di Kalbar
Baca juga: Polemik Antara SK Gubernur Kalbar dan UU Cipta Kerja di Kebun PT Patiware Kabupaten Bengkayang
Jika masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
Jika masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
Jika masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
Sedangkan untuk masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah
Pasal 43 juga mengatur bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja
sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 40, apabila perusahaan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.
Jika memenuhi syarat itu, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon di Pasal 40.
Di sisi lain, pekerja juga bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan di Pasal 40 ayat (3).
Ketentuan pengurangan pesangon juga bisa dilakukan perusahaan apabila ada pengambialihan perusahaan yang mengakibatnya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 42 ayat (2)).
Uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 40 ayat (3) tersebut yakni sebesar:
Bila masa kerja 3 tahun atau lebih tetap kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah
Bila masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah
Bila masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah
Bila masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah
Baca juga: Fasya IAIN Pontianak Gelar Webinar Menakar Kemudahan Label Halal Menurut UU Cipta Kerja
Baca juga: Hadiri Sosialisasi UU Cipta Kerja, Muda Mahendrawan: Pahami Seluruh Komponen Masyarakat
Bila masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah
Bila masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah
Bila masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun menerima 8 bulan upah
Bila masa kerja 24 tahun atau lebih menerima 10 bulan upah
Adanya penyesuaian pembayaran pesangon korban PHK di UU Cipta Kerja ini bisa lebih rendah disbanding jumlah pesangon di aturan lama yakni UU Ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah memang mengizinkan perusahaan mengurangi besaran pesangon namun harus memenuhi beberapa syarat.
"Pernyataan ini perlu kami luruskan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan PHK yang juga sudah disebutkan dalam PP tersebut," kata Sanusi.
"Jadi tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa," lanjut dia.
Menghindari aji mumpung perusahaan yang tidak masuk dalam alasan PP tersebut, maka Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh.
"Ada pengawasan tenaga kerja, itu yang juga akan kita perkuat sehingga berbagai moral hazard (penyimpangan moral) bisa kita minimalisir," ujar Anwar.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan, hanya 7 persen perusahaan saja yang mampu mengikuti ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: KARTU Prakerja Gelombang 12 Mulai Dibuka, Cara Daftar Berbeda Ikuti Caranya Klik www.prakerja.go.id
Baca juga: LOWONGAN Kerja PT Kimia Farma Terbaru Hari Ini 23 Februari 2021, Cek Kota Penempatan
Di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Ida, selama ini perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja/buruh sebanyak 32 kali gaji.
Kenyataannya, tidak semua perusahaan menyanggupi hal tersebut.
"Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketentuan pesangon memang sangat bagus 32 kali. Pada prakteknya, hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang pesangon," kata Ida beberapa waktu lalu.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa tersebut juga menyebut, sebanyak 27 persen perusahaan telah membayar pesangon, namun tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Artinya, tidak sesuai kesepakatan membayar pesangon sebanyak 32 kali.
"Praktiknya di lapangan (pembayaran pesangon tak sesuai UU Ketenagakerjaan) seharusnya tidak boleh. Kenapa? Karena ternyata perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya karena dianggap terlalu tinggi," ujar Ida. (*)
Artikel sudah tayang di Kompas.com dengan judul: https://money.kompas.com/read/2021/02/23/130103326/pesangon-phk-diberikan-separuh-di-uu-cipta-kerja-begini-hitungannya?page=all#page3
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/8-poin-uu-cipta-kerja-yang-disorot-para-buruh-jam-lembur-bertambah-phk-sepihak-hingga-hak-pesangon.jpg)