Hari Ini Mulai Pembelajaran Tatap Muka Daerah Berzona Kuning di Kalbar, Terapkan Protokol Kesehatan

Kami sudah menyiapkan, alat pengecek suhu tubuh thermogun sebanyak 3 buah, tempat mencuci tangan di depan pintu gerbang, depan kelas dan di toilet.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
SMAN 1 Ketapang, satu diantara sekolah yang akan memulai proses belajar mengajar tatap muka di Ketapang. 

Untuk teknis, nantinya siswa akan dibagi dalam beberapa sesi. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kerumunan di dalam kelas. Selain itu, siswa yang akan mengikuti proses belajar tatap muka harus ada izin dari orangtua atau wali. "Yang tidak diizinkan, tetap kita laksanakan belajar melalui sistem Daring atau online," katanya.

60 Persen Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Sugeng mengatakan hingga kini untuk sekolah yang berada di zona kuning kurang lebih 60 persen sudah mengajukan izin belajar tatap muka.

Sebagaimana sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat (Kalbar) telah memberikan rekomendasi kepada kepala sekolah tingkat SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka pada daerah zona kuning dimulai 22 Februari 2021.

Kadisdikbud Kalbar menjelaskan terkait teknis pelaksanaan belajar tatap muka, tentu mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (4 Menteri) Republik Indonesia Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Padah Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Teknis pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan SKB 4 Menteri harus menerapkan protokol kesehatan dan sekolah harus menyiapkan daftar periksa yang harus dipenuhi pada satuan pendidikan," ujarnya kepada Tribun, Minggu.

Ada enam daftar periksa yang harus disiapkan oleh sekolah, meliputi pengecekan suhu hingga kesiapan guru untuk mengajar. Sementara teknis pembelajaran diserahkan mekanismenya kepada masing-masing satuan pendidikan.

“Kemudian untuk pengawasan prokes kita tugaskan pengawas sekolah dan minta bantuan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta kepala sekolah harus dapat selalu berkoordinasi dengan puskesmas terdekat," jelas Kadisdikbud Kalbar.

Ia menegaskan, jika terdapat guru, siswa maupun petugas yang suhu tubuhnya melebihi dari 37°C, tidak diperkenankan masuk. Demikian pula bagi guru maupun siswa yang dalam kondisi tidak sehat.

Hal tersebut dikatakannya, demi menghindari dan mencegah penyebaran Covid-19. Bahkan, ia menyarankan jika masih ada siswa yang belum mendapatkan izin dari orang, terpaksa harus belajar secara Daring.

"Bagi guru dan siswa yang suhunya melampaui batas yakni 37 celcius ke atas harus istirahat di rumah termasuk apabila ada guru dan murid yang batuk pilek juga harus disembuhkan dulu di rumah. Dan bagi siswa yang belum diizinkan oleh orang tuanya harus dilayani secara daring," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar mengeluarkan data delapan kabupaten/kota yang masuk zona kuning per 14 Februari 2021. Zona kuning menjadi satu di antara syarat pembelajaran tatap muka di sekolah.

Delapan kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Kubu Raya, Sambas, Sanggau, Ketapang, Sekadau, Mempawah dan Bengkayang, serta Kota Pontianak. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved