Pendaftaran PPPK 2021 untuk Guru Honorer Segera Dibuka termasuk CPNS, Ini Syarat dan Kuotanya
Pendaftaran PPPK atau kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 segera dibuka, termasuk CPNS.
3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.
Baca juga: Wabup Aloysius Serahkan SK PPPK Pertama di Kabupaten Sekadau
Syarat dan Kuota
Mendikbud Nadiem mengatakan, rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru yang di dapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jumlah kebutuhan guru PPPK ini, di luar dari jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar.
Selain itu, penerimaan guru PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar medapatkan penghasilan yang layak.
Nadiem menyampaikan juga dua kriteria yang dapat mengikuti seleksi.
Pertama, guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik.
Kedua adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
"Ini juga termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus PNS atau P3K sebelumnya,” ujar dia.
Baca juga: JADWAL Penerimaan CPNS 2021 - Usulan Formasi Guru PPPK Capai 500 Ribu, Cek Syarat dan Dokumen
Rekrutmen CPNS
Perihal rekrutmen PPPK dan CPNS juga sebelumnya disampaikan Kementerian PANRB.
Meskipun belum ada angka pasti mengenai total formasi yang dibuka, namun angkanya mencapai jutaan kuota,
Kebutuhan paling signifikan ada pada PPPK guru yang mencapai 1 juta orang, dari total sekitar 1,3 juta kebutuhan tenaga CPNS dan PPPK.