Pendaftaran PPPK 2021 untuk Guru Honorer Segera Dibuka termasuk CPNS, Ini Syarat dan Kuotanya
Pendaftaran PPPK atau kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 segera dibuka, termasuk CPNS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran PPPK atau kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 segera dibuka.
Informasi pendaftaran PPPK 2021 untuk guru honorer disampaikan langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbub) RI, Nadiem Makarim.
Tak hanya berita pendaftaran PPPK, informasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 juga telah disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca juga: GAJI & Tunjangan Sama dengan PNS, Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan PPPK Guru Honorer Tanpa Batas Usia
Pendaftaran PPPK 2021
Perihal pendaftaran PPPK untuk guru honorer, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan, sejumlah hal yang harus dipenuhi untuk mendaftar.
Hal itu dikutip Kompas.com pada pada Sabtu 20 Februari 2021 dari laman www.itjen.kemdikbud.go.id.
Mendikbud menyampaikan, ada perbedaan penting dan transformatif antara seleksi PPPK 2021 dengan tahun sebelumnya.
“Saya harap ini dapat menjadi angin segar bagi guru-guru honorer yang sebelumnya belum mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan kelayakannya,” ungkapnya.
“Untuk 2021 kita akan menjamin bahwa semua guru honorer akan bisa mengikuti tes seleksi ini dan akan diberikan beberapa kesempatan,” imbuh Nadiem.
“Di sisi daerah, kami juga berharap bahwa setiap pemerintah daerah dapat mengajukan formasi sebanyak-banyak sesuai dengan kebutuhannya yang benar karena anggarannya jika lulus seleksi akan dijamin oleh pemerintah pusat,” katanya lebih lanjut.
Baca juga: Bupati Karolin Margret Natasa Serahkan SK PPPK dan Minta Pegawai Disiplin Kerja
Berikut Kebijakan Seleksi PPPK 2021
1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.