Tunda Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Sutarmidji: Sabar Ye Bapak-bapak yang Terpilih
Kita tetap menunggu dan ikut arahanan selanjutnya dari pemerintah, karena penundaan ini juga terjadi di seluruh wilayah Indonesia
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang Suherman mengaku hingga hari ini dirinya belum menerima SK penunjukan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Ketapang.
"Sampai saat ini saya belum menerima SK tentang penunjukan sebagai Plh Bupati Ketapang," jelas Suherman kepada Tribun.
Suherman menjelaskan, masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Ketapang akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati, Kementerian Dalam Negeri sudah menyurati Gubernur Kalbar untuk menunjuk Sekda sebagai Plh Bupati sampai dilantiknya Bupati dan wakil Bupati terpilih. "Kita tunggu saja kepastiannya setelah ada SK penunjukkan dari gubernur," tandasnya.
SK Belum Selesai
Sementara itu pelantikan Jarot Winarno dan Sudiyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih turut ditunda.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat membenarkan penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
"Berdasarkan informasi yang kita terima dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kemendagri, penundaan disebabkan belum selesainya penyusunan surat keputusan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta surat keputusan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021," ujar Yasser, Selasa 16 Februari 2021.
Belum selesainya SK tersebut disebabkan oleh adanya daerah-daerah yang terlambat mengusulkan.
Gubernur Kalbar Sutarmidji juga diminta menunjuk sekretaris daerah definitif atau Pj Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian bupati.
"Dan untuk Kabupaten Sintang sudah dipastikan Ibu Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang ditunjuk oleh Gubernur Kalimantan Barat sebagai Pelaksana Harian Bupati Sintang sampai bupati dan wakil bupati Sintang terpilih dilantik oleh Gubernur Kalimantan Barat,” beber Yasser Arafat.
Pemkab Sintang juga bergerak cepat menyikapi penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilbup 2020.
Sesuai rencana, Pemkab Sintang akan melaksanakan acara penyerahan memori jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Masa Bhakti 2016-2021 kepada Pelaksana Harian Bupati Sintang pada Rabu, pagi.
Semula, pelantikan dijadwalkan digelar pada 17 Februari 2021. Namun ditunda sampai dengan akhir Februari lantaran SK Kemendagri belum rampung.
“Dengan ditunjuknya Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah sebagai Pelaksana Harian Bupati Sintang, maka Pemkab Sintang akan melaksanakan acara penyerahan memori jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Masa Bhakti 2016-2021 kepada Pelaksana Harian Bupati Sintang pada Rabu, 17 Februari 2021 pukul 10.00 WIB di Pendopo Bupati Sintang,” kata Kasubbag Adminitrasi Pemerintah Bagian Tata Pemerintahan Setda Sintang, Eman Kurniawan.
Informasi yang berkembang, ada dua opsi pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pada akhir bulan Februari. Antara lain pelantikan langsung di Pontianak, dan pelantikan melalui virtual di masing-masing kabupaten kota.