Sekolah yang Berada di Daerah Zona Kuning Diizinkan untuk Belajar Tatap Muka
Sedangkan daerah lainnya masuk kategori zona resiko rendah (kuning) yakni Kabupaten Kubu Raya, Sambas, Sanggau, Ketapang, Sekadau, Mempawah, Bengkayan
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mengatakan sekolah yang berada di zona kuning sudah boleh melakukan pembajaran tatap muka. Namun harus tetap mendapatkan surat rekomendasi dari Disdik Provinsi Kalbar.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan ada 6 daerah di Kalbar masuk zona oranye resiko kenaikan kasus penyebaran COVID-19 per 14 Februari 2021.
Harisson mengatakan adapun daerah di Kalbar yang masih berada pada zona oranye (Resiko sedang) adalah Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Landak, Melawi, Kota Singkawang, Kayong Utara.
Sedangkan daerah lainnya masuk kategori zona resiko rendah (kuning) yakni Kabupaten Kubu Raya, Sambas, Sanggau, Ketapang, Sekadau, Mempawah, Bengkayang, Kota Pontianak.
Baca juga: Pelantikan Bupati Terpilih Ditunda, Gubernur Sutarmidji Tunjuk Sekda Sebagai Pelaksana Harian Bupati
“Kalau melihat kondisi penyebaran COVID-19 ada 8 daerah yang berada pada zona kuning yang diperboleh membuka sekolah untuk belajar tatap muka. Sedangkan zona oranye tidak diperbolehkan,” ujar Harisson, Rabu 17 Februari 2021.
Ia mengatakan Diskes Provinsi tetap akan memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas Provinsi terkait zona kuning mana yang memang benar-benar kuning atau zona kuning mana yang sebenarnya kuning karena tidak banyak melakukan pemeriksaan Swab atau testing.
“Nanti kami akan berikan telaah-telaah dan kajian-kajian mengenai daerah mana saja yang kuning sebenarnya,” ujarnya.
Ia mengatakan jangan sampai zona kuning di daerah tersebut semu. Kalau kuningnya semu ternyata disitu banyak kasus konfirmai Covid-19 dan mereka tidak melakukan pelaksaan testing dan tracing. Maka akan membahayakan peserta didik maupun gurunya. (*)