Kepala BPBD Kota Pontianak Tegaskan Masyarakat Jangan Membakar Lahan Baik Disengaja Maupun Tidak
Haryadi S Triwibowo menjelaskan, dalam memadamkan api juga terkendala keterbatasan lokasi sumber air yang ada. Indikasi lokasi tersebut di daerah pemb
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kebakaran Hutan dan Lahan masih terjadi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo beri tanggapan terkait penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan, Selasa 16 Februari 2021.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo mengatakan, bahwa di wilayah Kota Pontianak beberapa memiliki potensi terjadinya karhutla berlokasi di Pontianak Tenggara dan sebagian di Pontianak Utara daerah yang cukup rawan artinya itu daerah-daerah resiko kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi.
"Terjadi kebakaran di Sepakat II ujung Bansir Darat, itu kebakaran lahan. Kami dari BPBD Kota Pontianak berserta masyarakat sekitarnya dibantu pemadam kebakaran swasta dan relawan serta rescue (tim) dari Polda bersama-sama untuk memadamkan api," ujarnya.
Haryadi S Triwibowo menjelaskan, dalam memadamkan api juga terkendala keterbatasan lokasi sumber air yang ada. Indikasi lokasi tersebut di daerah pembangunan perumahan.
Baca juga: Aksi Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Sungai kakap Bantu Padamkan Kebakaran Lahan
"Lokasi indikasi itu, memang akan dibuat perumahan. Ini yang menjadi masalah, mereka ini ada unsur sengaja, bahwa memang itu ada hasil investigasi. ketika benar, itu bisa dikenakan UU Tentang Kehutanan maupun UU Tentang lingkungan hidup bahkan peraturan Walikota izin IMBnya bisa tidak diterbitkan atau dibatalkan IMBnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk lokasi kebakaran daerah yang terjadi Karhutla di Sepakat II hujung di Pontianak Tenggara, Purnama II di Jalan Parit Demang terdapat beberapa titik, Paris II Hujung dan termasuk di Budi Utomo.
"Titik-titik itu semakin menyebar, semakin ke dalam titik api itu dan kita menggunakan drone untuk melihat kondisi-kondisi," jelasnya.
Antisipasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak bersama pemadam kebakaran swasta, pihak kepolisian dan terkait serta kepada masyarakat untuk mencegah supaya kebakaran ini tidak muncul lagi atau meluas tentu dihimbau kepada masyarakat bahwa dilarang untuk membakar baik sengaja maupun tidak sengaja hutan dan lahan untuk digunakan sebagai perkebunan dan lahan pertanian, maupun perumahan.
"Kemudian di sekitar lahan tersebut, kami melarang untuk jangan sampai ada pembakaran-pembakaran sampah yang tadinya mungkin mereka itu tidak sengaja membakar atau sengaja hindarilah jangan ada pembakar-pembakar di lahan," pungkasnya. (*)