Banyak Makan Korban, Satpol PP Pontianak Razia Layangan Setiap Hari

Dimana jika melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu, bahkan jika pelanggaran dilakukan berulang kali akan dikenakan san

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat tunjukan sitaan Layang - Layang, Benang Gelas, dan alat gerinda dari pemain layangan di Kota Pontianak, Jumat 12 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Memasuki Minggu kedua di Februari 2021, Satuan Polisi Pamong Praja sudah mengamankan ratusan layang - layang dari warga Kota Pontianak.

Selain menyasar para pemain, petugas pun menyasar para penjual layang lalu menyita layangan yang di jual tersebut.

Selain menyita layang - layang, pihaknya juga turut menyita sejumlah tali gelasan, tali kawat, gerinde, serta alat pembuat gelasan dari masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pontianak Syarifah Adriana kepada awak media menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2019 sebagai perubahan Perda nomor 15 tahun 2005 tentang penertiban umum yang melarang permainan layangan.

Baca juga: Tempat Persembunyian Diketahui, 2 Residivis Pencuri Besi di Pontianak Pasrah Diringkus Polisi

Dimana jika melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu, bahkan jika pelanggaran dilakukan berulang kali akan dikenakan sanksi lebih besar dari Rp 500 ribu.

Syarifah Adriana mengatakan, Satpol PP Kota Pontianak sudah memiliki jadwal razia layang - layang setiap hari.

Hal dilakukan karena masih banyak warga yang memainkan layang - layang, walaupun Pemerintah Kota sudah melarang permainan tersebut lantaran berbahaya dan sudah memakan banyak korban jiwa dan luka akibat tersayat dan tersetrum tali layang - layang.

Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat tunjukan sitaan Benang Gelas dari pemain layang layang di Kota Pontianak, Jumat 12 Februari 2021.
Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat tunjukan sitaan Benang Gelas dari pemain layang layang di Kota Pontianak, Jumat 12 Februari 2021. (TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO)

Bahkan, pekan lalu viral di media sosial pengendara motor di Pontianak luka pada bagian leher dan tangan akibat terjerat tali layangan.

Pada tahun 2020, Satpol PP Kota Pontianak sudah memberi sanksi kepada 5 orang pelanggar Perda Layang - Layang dengan denda 500 ribu per orang.

"Untuk di 2021 penjual layang - layang yang sudah di sanksi 2 orang, sesuai Perda, kalau untuk pemainnya belum ada, karena saat hendak kita amankan pada kabur, jadi kita amankan layang - layang, gelasan dan alatnya,"ungkap Syarifah Adriana.

Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat tunjukan sitaan  alat gerinda mesin penarik tali) dari pemain layangan di Kota Pontianak, Jumat 12 Februari 2021.
Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat tunjukan sitaan alat gerinda mesin penarik tali) dari pemain layangan di Kota Pontianak, Jumat 12 Februari 2021. (TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO)

Syarifah Adriana berpesan, agar masyarakat Kota Pontianak untuk mematuhi Perda yang ada dan tidak bermain layang - layang di kota Pontianak, karena permainan layang - layang di Kota Pontianak lebih banyak membawa hal negatif. (*)

Update Berita Pilihan
Tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved