PNS Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Imlek, Berikut Surat Edaran Menpan RB

Selain itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Editor: Zulkifli
NET
Menpan RB mengeluarkan edaran larangan ASN atau PNS untuk libur Imlek ke luar Kota. Ilustrasi PNS. 

Wiku mengapresiasi kelima pronvinsi yang telah berupaya meningkatkan angka kesembuhan.

"Saya juga meminta kepada provinsi-provinsi lainnya untuk terus memastikan treatment yang sesuai standar kepada para pasien Covid-19 sehingga mereka dapat lekas sembuh, sehingga dapat berkontribusi dalam meningkatkan angka kesembuhan secara nasional," kata Wiku.

Dalam periode yang sama, kata Wiku, terjadi penurunan kasus Covid-19 sebesar 10,8 persen. Angka ini memperlihatkan capaian yang positif karena mengindikasikan penurunan penularan virus di masyarakat.

Masih pada periode yang sama, terjadi penurunan angka kematian pasien Covid-19 sebesar 32 persen.

Wiku menyebut, hal ini membuktikan bahwa treatment yang dilakukan terhadap pasien virus corona sudah sesuai dengan standar sehingga angka kematian dapat ditekan.

"Saya meminta agar capaian ini terus dipertahankan sehingga mereka yang dirawat dapat segera sembuh dari Covid-19," kata Wiku.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Menteri Tjahjo Kumolo resmi keluarkan SE larangan bagi PNS mudik saat libur Imlek

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved