PNS Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Imlek, Berikut Surat Edaran Menpan RB

Selain itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Editor: Zulkifli
NET
Menpan RB mengeluarkan edaran larangan ASN atau PNS untuk libur Imlek ke luar Kota. Ilustrasi PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jelang libur Imlek biasanya warga memanfaatkanya untuk bepergian ke luar kota.

Namun liburan Imlek 2021 ini masih diliputi suasana berbeda, di mana Indonesia masih dilanda Pandemi Covid-19.

Dengan pertimbangan kondisi tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB ) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mudik atau bepergian ke luar daerah selama periode libur Imlek.

Dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021 tersebut, Menteri Tjahjo Kumolo menyebut, kebijakan ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama libur Imlek.

SELAMAT IMLEK 2572 Inilah Kata Mutiara atau Ucapan Imlek 2021, Imlek 2572 Hari Jumat 12 Februari

PROMO PHD Pizza Hut Delivery 10 Februari 2021, Promo Cuan Imlek 2 Pizza 88 Ribu & 3 My Box 99 Ribuan

Selain itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam SE tersebut, pegawai ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek yakni sejak 11 Februari sampai 14 Februari 2021.

Bila ASN terpaksa bepergian ke luar daerah, harus lebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Bila ada ASN yang melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja.

Angka Covid -19 

Dilansir dari Kompas.com  Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap, angka kesembuhan pasien Covid-19 pada minggu ini mengalami penurunan.

Pada minggu lalu, total kesembuhan pasien Covid-19 mencapai 72.631. Angka ini turun menjadi 69.599 pada pekan ini.

"Indikator kesembuhan mengalami penurunan sebesar 4,2 persen dibandingkan minggu sebelumnya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 9 Februari 2021

Meski mengalami penurunan, kata Wiku, terdapat 5 provinsi yang mencatatakan kenaikan angka kesembuhan pasien Covid-19 tertinggi.

DKI Jakarta menjadi provinsi yang mencatatkan kenaikan kesembuhan tertinggi mencapai 3.005 orang. Menyusul setelahnya kasus sembuh di Jawa Barat naik 2.072 orang.

400 Personel Amankan Perayaan Tahun Baru Imlek 2021 di Pontianak, Kapolresta: Hindari Kerumunan

Kemudian, Kalimantan Timur naik 691 orang, Lampung naik 365 orang, dan Kepulauan Riau naik 289 orang.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved