Miliki Cukup Bukti Terkait Kasus Asusila, Pejabat Imigrasi Entikong Sanggau Bakal Jadi Tersangka
Selain itu dari tim Kuasa Hukum juga sudah melihat rekaman CCTV adanya korban yang diminta datang ke rumah dinas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pihak kepolisian sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Pejabat Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau RF sebagai tersangka dugaan kasus asusila.
Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum korban, Saulatia saat mengelar konferensi pers, Selasa 9 Februari 2021.
Seperti diketahui proses hukum kasus tersebut saat ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Sanggau dalam proses penyidikan.
"Sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi penyidik untuk tidak menetapkan pelaku sebagai tersangka. Karena usai menerima laporan polisi, penyidik Polsek Entikong dengan sigap langsung membawa korban segera ke tempat kejadian yakni rumah dinas terduga pelaku," kata Saulatia kepada wartawan.
• Tindak Asusila Yang Jerat Oknum Pejabat Imigrasi Entikong, Ini Harapan LSM Citra Hanura Sanggau
Lanjutnya, selain itu kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap seprai yang ada di kamar dan pakaian terduga pelaku dengan disaksikan oleh tetangga yang bersebelahan yang juga merupakan PNS dari Kantor Imigrasi Cabang Entikong.
Saulatia mengatakan tidak hanya itu, korban oleh Penyidik Polsek Entikong maupun oleh Penyidik Polres Sanggau telah dimintai keterangan mengenai fakta-fakta adanya perbuatan-perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku, yang memaksa korban dalam kejadian tersebut.
“Selain itu dari tim Kuasa Hukum juga sudah melihat rekaman CCTV adanya korban yang diminta datang ke rumah dinas. Dalam keterangan korban tertuang dengan terang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. Saksi-saksi tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Saulatia.
Saulatia menyatakan korban oleh Penyidik Polsek Entikong juga langsung segera dibawa ke dokter di Puskesmas Entikong untuk dilakukan visum et repertum.
Pada 29 Januari 2021 oleh Penyidik Polres Sanggau juga sudah dibawa ke dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso untuk dilakukan visum et repertum.
• Kejari Sanggau Terima SPDP Kasus Dugaan Tindak Asusila yang Jerat Oknum Pejabat Imigrasi Entikong
“Pada 20 Januari 2021 penyidik juga menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau,” ucap Saulatia.
Saulatia menyatakan, berdasarkan laporan polisi, keterangan saksi korban, saksi-saksi lainnya dan visum et repertum serta barang-barang bukti yang diperoleh dalam penyidikan tersebut, sesungguhnya penyidik telah memiliki bukti permulaan yang telah memenuhi syarat untuk segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
“Penyidik tidak perlu mendalami kasus, menunggu hingga terdapat bukti permulaan yang cukup, cukup bukti atau bukti yang cukup,” tuturnya.
Menurut Saulatia, bukti permulaan yang cukup baru diperlukan apabila penyidik hendak melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Cukup bukti baru diperlukan apabila penyidik hendak melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau peradilan.
Namun demikian, dia menambahkan, sayangnya hingga saat ini kenyataannya terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Oleh karena itu selaku penasihat hukum korban, pihaknya akan menyiapkan permohonan koreksi dan pengawasan terhadap penyelesaian perkara tersebut, baik secara internal vertikal di Polri, maupun secara horisontal kepada pihak terkait. Termasuk praperadilan apabila terjadi penghentian penyidikan.
Kumpulkan Keterangan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalbar Fery Monang Sihite mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan untuk pengenaan sanksi kepegawaian.
“Karena kedua-duanya adalah aparatur sipil negara (ASN), tentunya harus patuh kepada undang undang aturan kepegawaian. Seperti pada peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. Tinggal nanti mendengar rekomendasi dari pusat,” kata Ferry usai melaksanakan kegiatan Janji Kinerja KUMHAM 2021 di Kantor Kanwil Kemenkumham Kalbar, kemarin.
Kakanwil menuturkan, lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) sudah datang dan sudah diberikan penjelasan dan keterangan apa yang terjadi pada kasus itu.
Bagaimana nanti keputusannya, merekalah yang mengambil kesimpulan. “Saya hanya menyajikan informasi,” ucapnya.
Fery menyatakan, terkait sanksi akan diberikan kepada kedua ASN tersebut. Dalam kasus itu pihaknya tidak semata-mata melihat benar salahnya. Tetapi yang jelas ada dua ASN yang melakukan perbuatan asusila.
Tentunya dilihat dulu kronologi kejadian sampai akan diungkap titik terangnya nanti.
“Jangan nanti di media, terminologi yang selalu digunakan pengaduan itu adalah pemerkosaan. Tetapi harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak tentu itu ada di kepolisian,” tuturnya.
Fery menyatakan, meskipun polisi nantinya menetapkan pelaku sebagai tersangka, maka kedua-duanya akan mendapatkan sanksi internal.
"Sanksinya seperti apa, apakah pemecatan, penurunan pangkat, ringan, sedang atau berat tergantung diuji nantinya," pungkasnya.