KPPAD Beri Advokasi Kepada Tersangka Narkoba Berstatus Bawah Umur
Hal ini mengingat, karena anak yang baru saja diamankan oleh Satres Narkoba Polres Sambas adalah anak dibawah umur, terkait dengan pengedaran narkoba,
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak mengatakan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba dan pengedaran yang dilakukan oleh tersangka berinisial H oleh Polres Sambas harus menggunakan sistem peradilan anak.
Hal ini mengingat, karena anak yang baru saja diamankan oleh Satres Narkoba Polres Sambas adalah anak dibawah umur, terkait dengan pengedaran narkoba, jenis sabu-sabu.
"Berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum, dalam kasus dugaan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba. Tentunya jika pihak Polres Sambas, sudah membuktikan bahwa anak itu terindikasi terlibat mengedar dan menggunakan narkoba, pastinya penerapan hukumnya menggunakan sistem peradilan pidana anak," ujarnya, Rabu 10 Februari 2021, saat dihubungi.
"Dan bagaimana anak yang berhadapan dengan hukum terutama pelaku, tetap mendapatkan perlindungan dari KPPAD. Tidak hanya demikian, yang terlibat dalam persoalan ini, dalam melakukan libmasnya tentunya harus ada Bapas," ungkapnya.
Kata dia, selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPPAD Kalbar, dan Polres Sambas sudah berkoordinasi. Untuk itu, pastinya kata Eka, mereka akan melakukan advokasi terhadap anak tersebut.
"Masuk atau tidaknya, dan ancaman hukumnya berapa itu tergantung dari pihak penegak hukum. Tapi KPPAD tetap memberikan perlindungan sosial, pendampingan dan advokasi pada anak tersebut," jelasnya.
• Yayasan Geratak: Keterlibatan Anak Dalam Narkoba, Dilatar Belakangi Broken Home
Saat di konfirmasi, terkait mengapa anak-anak bisa masuk dalam dunia hitam peredaran narkoba. Kata dia, ada banyak indikasi yang bisa menyebabkan anak-anak terlibat didalamnya.
"Terutama kurangnya pengawasan orang tua, salah pergaulan dan kurangnya kegiatan positif yang bisa menginspirasi dan mengedukasi. Selain itu juga bisa karena pengaruh lingkungan, karena ada tiga lingkungan, keluarga, sekolah dan masyarakat," katanya.
"Misalnya jika dilingkungan keluarga tidak bisa memberikan kenyamanan dan kehangatan pada anak. Maka dia akan terjun ke lingkungan yang salah, dan dia akan berkecimpung pada lingkungan yang salah," bebernya.
Namun demikian kata dia, apapun yang terjadi pada anak harus tetap diperhatikan dan diberikan pengawasan serta pembinaan.
"Tapi anak yang nakal sekalipun, harusnya tetap kita beri edukasi, pembinaan, pengawasan. Bagaimana tumbuh kembang dari anak ini, jika pun harus diberikan hukuman, maka harus juga diberikan perlindungan bagaimana kelanjutan kasus ini sampai inkrah," tuturnya.
"Kedepan kita harapkan agar tidak terulang kembali. Dan untuk si pelaku kita harapkan hukuman badan bisa memberikan efek jera, atau bisa juga dilakukan pembinaan yang melibatkan banyak elemen. Salah satunya adalah lingkungan keluarga," jelasnya.
Kepada anak-anak di Sambas, dia mengajak untuk bisa bersama-sama memerangi narkoba. Dan jangan sampai terlibat di dalam pusaran penyalahgunaan narkoba.
Dikesempatan itu, Eka juga mengapresiasi kinerja dari Polres Sambas yang terus berupaya melakukan penanganan dan memerangi narkoba, dan berkoordinasi dengan KPPAD jika kasus-kasus yang terjadi melibatkan anak dibawah umur.
"Untuk anak-anak lainnya, marilah kita hidup sehat tanpa menggunakan narkoba. Bagaimanapun itu sudah membahayakan masa depan anak-anak kita semua, dan mari kita perangi bersama Narkoba," tuturnya.
"Kepada Polres Sambas kita apresiasi, dan terimakasih yang sudah melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Sudah melakukan koordinasi dan melakukan penegakan hukum dan advokasi berkelanjutan," tutupnya. (*)