WASPADA Modus Pinjam Sepeda Motor Milik Teman Rupanya Digadai, Pria di Pontianak Diciduk Polisi

Namun, hingga malam saat korban hendak pulang kerja RY tak kunjung datang dan nomor handphone miliknya tak dapat di hubungi.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pamit pinjam motor ke teman wanitanya untuk belanja, pria di Pontianak berinisial RY (33) malah gadai kan motor sang teman.

Akibatnya, korban yang tak terima dan melaporkan hal itu ke Polisi membuat RY terancam masuk bui.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, RY meminjam motor sang teman pada 1 Februari 2021 sore, dimana saat itu pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja meminjam motor untuk belanja.

Namun, hingga malam saat korban hendak pulang kerja RY tak kunjung datang dan nomor handphone miliknya tak dapat di hubungi.

Bahkan, hingga beberapa hari, RY pun tak dapat dihubungi dan tak dapat di temui.

"Kemudian, korban mendengar kabar kalau sepeda motornya sudah di gadaikan di daerah jalan Tritura Pontianak Timur selanjutnya korban pergi kepolsek Pontianak kota guna melaporkan kejadian ke polsek Pontianak Kota," ujar AKP Rully, Selasa 9 Februari 2021.

Jelang Imlek, Wakil Wali Kota Pontianak Sebut Harga Komoditas Masih Terkendali

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap RY saat berada di salah satu lobi Hotel yang ada di Kota Pontianak dan langsung mengamankannya ke Polsek Pontianak Kota.

"Dari hasil pemeriksaan di akuinya kalau sepeda motor yang di pinjamnya tersebut sudah di gadaikan di jalan tritura, selain itu pelaku mengakui masih ada beberapa TKP lainnya dan masih dalam pendalamam, Kemudian saat ini anggota juga melakukan pengejaran terhadap di duga pelaku pertolongan jahat,"jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RY akan di jerat dengan pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP dengan ancaman penjara hingga 4 tahun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved