Keluar Masuk Penjara akibat Narkoba, Ini Perjalanan Kasus dan Karier Ridho Rhoma

Jagat dunia hiburan kembali dikejutkan dengan kembali tertangkapnya Ridho Rhoma kasus narkoba

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ridho Rhoma 

Dia diamankan petugas di lobi hotel itu dengan barang bukti satu paket sabu. Di samping itu, polisi juga membawa dua temannya.

Ridho disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman minimal pasal ini adalah 4 tahun. Adapun rekannya, S disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya 5 hingga 20 tahun penjara. (Nibras Nada Nailufar)

Ridho Rhoma Bebas

Setelah menjalani penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma kini telah bebas.

Ridho Rhoma sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018.

Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.

Akhirnya, Ridho Rhoma dieksekusi pada 12 Juli 2019.

Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan dan resmi bebas pada Rabu 8 Januari 2020.

Polres Bengkayang Ungkap Kasus Narkoba, Tangkap Seorang Residivis

Tersandung Kasus Narkoba Lagi

Usai bebas dari penjara pada Januari 2020 silam, penyanyi dangdut Ridho Rhoma harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Kali ini, anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu tersandung kasus Narkoba lagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan Ridho Rhoma tersebut.

Dalam keterangannya, MR alias Ridho Rhoma juga dinyatakan positif menggunakan amphitamine.

“Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine,” kata Yusri Yunus melansir artikel Kompas.com berjudul "Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Kasus Dugaan Narkoba"

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved