Polres Bengkayang Ungkap Kasus Narkoba, Tangkap Seorang Residivis
Barang tersebut direncanakan tersangka untuk diedarkan di sekitaran Kecamatan Jagoi Babang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG – Satuan Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba.
Kali ini pengungkapan dilakukan di Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang, Rabu 27 Januari 2021.
Sat Narkoba berhasil mengamakan seorang pemuda berinisial EG (27) di rumahnya di Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang.
Kasat Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar IPTU Maju K. Siregar, S.H., M.H mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari hasil penggeledahan kepada tersangka, ditemukan barang bukti berupa serbuk Kristal yang diduga Narkoba jenis Sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok”,ucap IPTU Maju Siregar, Jumat 29 Januari 2021.
Maju K Siregar menuturkan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Negara Malaysia yang berbatasan dengan Indonesia.
• Edarkan Narkoba, Ibu Rumah Tangga Ini Menangis Sepanjang Pemusnahan Barang Bukti Sabu
“Barang tersebut direncanakan tersangka untuk diedarkan di sekitaran Kecamatan Jagoi Babang”, kata Maju K Siregar.
Dia menambahkan bahwa pelaku merupakan Residivis yang kambuh dengan kasus yang sama yakni kepemilikan Narkoba.
“Pelaku pernah terjerat dengan kasus yang sama pada tahun 2018 lalu”, tambahnya.
Barang bukti yang diamankan di TKP dilakukan uji BPOM oleh Satuan Narkoba Polres Bengkayang.
“Hasilnya sudah keluar, positif Metamfetamin”, kata IPTU Maju Siregar.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.